Hotman Paris Beri Penjelasan Kasus Vadel Badjideh-Nikita Mirzani

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. dok. YouTube/Crazy Nikmir REAL
Jakarta - Kasus antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh berlangsung sangat panjang dan berbelit-belit. Persoalan di antara mereka pun selalu membawa kisah baru untuk masyarakat yang sudah capek mendengarnya. Entah kenapa sepertinya belum ada jalan terang dari kasus pelik itu.

Pengacara Hotman Paris pun menolak ajakan Nikita Mirzani untuk mengawal kasus melawan Vadel Badjideh. Ia menolak dengan beberapa alasan, terutama status LM, anak Nikita Mirzani.

Ditemui di kawasan Jakarta Utara belum lama ini, Hotman Paris menjelaskan cukup rinci perihal kasus Nikita Mirzani. Menurutnya kasus ini tak bisa ditangani sembarangan.

"Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum," ujar Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hotman menambahkan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur dianggap tidak sah secara hukum. Lalu, hubungan intim antara pria dewasa dengan anak di bawah umur adalah tindak pidana serius.

"Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat," jelasnya.

Hotman juga memberi contoh kasus serupa yang sebelumnya terjadi. Saat itu pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara meski dilakukan tanpa paksaan.

Hotman menekankan pelanggaran seperti ini tidak membutuhkan laporan resmi untuk diproses hukum. Jika pihak kepolisian mengetahui adanya kasus semacam ini, mereka dapat langsung menindaklanjutinya, seperti halnya kasus pembunuhan.

"Itu tidak perlu pengaduan. Kalau polisi tahu, sama seperti pembunuhan," tegas Hotman.


(ass/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO