Spotify dan Netflix Aman, Gak Kena PPN 12%: Ini Tarifnya

Dicky Ardian
|
detikPop
Ilustrasi streaming film
Foto: shutterstock
Jakarta - Kabar baik buat kamu yang langganan Netflix atau Spotify! Layanan streaming ini gak kena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, kenaikan PPN ini ditargetkan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat golongan atas.

"Untuk barang dan jasa selain barang-barang mewah, tarif PPN tetap 11%, seperti yang berlaku sejak 2022," tegas Presiden.

Barang dan jasa mewah yang masuk dalam kategori kenaikan PPN 12% meliputi hunian mewah dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, jet pribadi dan yacht, senjata api, balon udara, hingga peluru.

Jadi, kalau kamu gak berencana beli jet pribadi atau yacht dalam waktu dekat, sepertinya kamu nggak perlu khawatir kena tambahan beban pajak.

Menurut CNBC Indonesia, layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, yang jadi andalan hiburan banyak orang, tetap masuk dalam kategori barang/jasa kebutuhan sehari-hari. Ini berarti tarifnya tidak akan berubah di tahun 2025 dan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Ini menjadi kabar baik bagi kamu yang selama ini mengandalkan layanan tersebut untuk menikmati hiburan tanpa harus merogoh kocek lebih dalam.

Biaya Langganan Netflix 2025

Paket Ponsel
Rp 59.940/bulan

Paket Dasar
Rp 72.150/bulan

Paket Standar
Rp 133.200/bulan

Paket Premium
Rp 206.460/bulan


Biaya Langganan Spotify 2025

Paket Mini
Rp 2.500/hari

Paket Individual
Rp 54.990/2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan)

Paket Student
Rp 27.500/2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan)

Paket Duo
Rp 71.490/2 bulan (selanjutnya Rp 71.490/bulan)

Paket Family
Rp 86.900/2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan)


(dar/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO