Jangan Kaget, Netflix dan Spotify Kena PPN 12% Tahun Depan

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
"(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama," ujar Suryo.
Kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kenaikan ini sudah direncanakan sejak lama dan akan efektif mulai awal tahun depan.
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," jelas Airlangga.
Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu tetap dikenakan PPN 0%. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan juga bebas dari kenaikan ini.
Sayangnya, layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify gak masuk daftar pengecualian. Jadi, siap-siap aja biaya langganan bulanan bakal ikut naik.
Buat kamu yang hobi nonton film dan series atau mendengarkan musik di Spotify, ini saatnya mulai menyusun budget dengan lebih bijak.
So, apakah kalian akan tetap setia sama layanan streaming langganan meski harganya naik? Atau malah cari alternatif gratis? Tulis pendapat kamu di kolom komentar, ya!
(dar/dar)