Round-Up

Raffi Ahmad soal LHKPN: Masih Proses

tim detikcom - detikPop
Jumat, 15 Nov 2024 22:04 WIB
Raffi Ahmad. Dok. instagram Rieta Amilia
Jakarta -

Sebagai pejabat publik ada 'utang' yang harus dilunasi oleh Raffi Ahmad yakni melaporkan harta kekayaannya.

Usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad ditagih untuk setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada Rabu (13/11/2024) mengingatkan Raffi Ahmad soal LHKPN. Dia mengatakan laporan harus sudah diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

"Masih dalam proses," kata Raffi Ahmad ditemui saat grand opening restorannya, Le Nusa di Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Suami Nagita Slavina itu memastikan dirinya akan melaporkan segera LHKPN yang memang sudah jadi tanggung jawabnya.

Pada kesempatan yang sama, Raffi Ahmad juga menanggapi soal endorse yang masih diterima oleh Nagita Slavina dan diunggah dalam akun Instagram mereka.

"Ya, kan memang itu nggak ada larangannya (endorse). Kalau saya ini kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural," kata Raffi Ahmad senada seperti yang diungkapkan oleh Pahala Nainggolan.

Jabatan non-struktural yang dipegangnya di Kabinet Merah Putih, memungkinkan Raffi untuk tetap mengembangkan usahanya, sambil berkontribusi dalam program-programnya untuk pemerintahan Indonesia.

"Non-struktural itu ada program-program kerja lagi kita bikin. Tapi kalau untuk saya kan generasi muda dengan pekerja seni, nah kaya broadcast, seni film, seni tari. Kita pun kalaupun mau masih ada di dalam situnya boleh, supaya kita juga lebih dekat sama semuanya," jelasnya.

"Tapi yang paling penting tetap prioritas utamanya adalah menjalankan tugas dari Pak Presiden ya kita utamakan itu," tutup Raffi.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan penjelasan soal Nagita Slavina yang masih menerima endorse dalam akun Instagram bersama @raffinagita1717. Pahala mengatakan hal itu diperbolehkan asal Raffi Ahmad tetap transparan hartanya bertambah atau berkurang.

"Bolehlah, bolehlah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," kata Pahala Nainggolan di kantor KPK, Rabu (13/11/2024).

Pasangan seorang pejabat negara tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Namun karena Raffi dan Nagita memiliki akun Instagram bersama, jadi Pahala meminta Raffi transparan melaporkan harta kekayaannya dan segera menyetorkan LHKPN.

"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," pesan Pahala mengingatkan.



Simak Video "Video: Penjelasan KPK soal LHKPN Raffi Cs Belum Keluar"

(ass/tia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork