Round Up
Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Sah Agama, Belum Punya Surat Negara

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini boleh dibilang salah satu yang paling ramai dibicarakan tahun ini. Tapi siapa sangka proses berkas negara pernikahan itu masih terkendala teknis.
Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukum Mahalini, Markus Hadi Tanoto, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024).
"Kendala teknis," katanya.
Lebih lanjut lagi, dia mengklarifikasi permasalahan ini. Markus menjelaskan bahwa pada 10 Mei 2024, Mahalini sudah resmi menikah dengan Rizky Febian secara agama.
Pelantun Sial itu sah menjadi istri Rizky Febian setelah jadi mualaf dua hari sebelumnya. Markus menduga kendala administrasi terjadi karena waktu yang mepet tersebut.
"Saya klarifikasi dulu, bahwa Mahalini sudah menikah di 10 Mei. Dia mualafnya di tanggal 8 (Mei). Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 (Mei) itu belum selesai. Itu salah satu kendalanya. Bukan kendala seperti gimana banget," terang Markus.
Dari pernyataan itu Markus menegaskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sah secara agama, namun belum sah secara negara karena belum tercatat resmi. Oleh karena itulah, dia mewakili pasangan tersebut untuk mengajukan permohonan isbat nikah.
"Oh ya, makanya salah satu tujuan permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaruan identitas. Berarti kan KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam. Pernikahannya sah secara agama. Cuma ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Kemarin dari Kementerian Agama sudah bilang untuk Rizky mengajukan isbat," tambah Markus.
Soal buku nikah yang muncul dalam foto-foto pernikahan, Markus punya penjelasan sendiri.
Penghulu pernikahan Mahalini dan Rizky Febian diketahui orang yang sama dengan yang melakukan prosesi pindah agama Mahalini. Sementara, dia tidak bisa memastikan apakah orang tersebut juga utusan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara, KUA Setiabudi mengaku tidak menerima pendaftaran pernikahan pasangan tersebut. Oleh karena itu kemunculan buku nikah pun dipertanyakan. Markus memberikan penjelasan yang kurang tegas soal ini.
"Banyak yang tanya, apakah itu buku nikah palsu dan sebagainya. Banyak (pengantin) foto buku nikah kan di depannya, tapi tidak memperlihatkan isi dalamnya. Isi dalam paling cuma foto, tapi apakah itu sudah disahkan, mas tahu? Nggak kan. Nah itu dia. Jadi banyak, mungkin saya nggak akan bilang apakah itu bahan properti saat foto saja sebagainya. Mungkin biar silakan simpulkan sendiri," katanya.
"Jadi kami tidak tahu secara teknisnya seperti apa pada saat akad nikahnya atau resepsi, tapi yang kami tahu adalah setelah pernikahan kapan pun mau mengajukan permohonan dipersilahkan. Makanya di situ ada kendala teknis maka diajukan sidang isbat," jelas Markus lagi.
Lebih lanjut, sidang isbat ini akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda saksi. Markus menjelaskan prinsipal, yaitu Mahalini dan Rizky Febian tak diwajibkan hadir pada sidang ini.
Ayah Rizky Febian, Sule, ditemui di lokasi terpisah, enggan berkomentar mengenai hal ini.