Yudha Arfandi Divonis Bersalah Lakukan Pembunuhan Berencana ke Dante

"Satu mengadili majelis hakim menyatakan terdakwa YA secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU," kata Ketua Majelis Hakimnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dua menjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi menjalani pidana penjara selama 20 tahun," kata Majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan, mengingat tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati. Namun, hakim menetapkan 20 tahun penjara adalah hukuman yang pantas bagi terdakwa, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam persidangan.
Setelah vonis dijatuhkan, Yudha langsung mengajukan banding. Dia tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas kematian Dante.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Yudha disebutkan membenamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam sedalam 1,5 meter di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024, yang menyebabkan anak tersebut tenggelam dan meninggal dunia.
(dar/pus)