Round-Up
Kata KUA Setiabudi dan Pengacara soal Pengesahan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian

Akhirnya KUA Setiabudi buka suara. Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau itsbat nikah agar status pernikahan mereka disahkan oleh negara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kepala KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Nasrullah, buka suara perihal itsbat nikah yang diajukan pasangan musisi itu. Ia mengatakan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum dicatat dan diterima di KUA Setiabudi.
"Ya jadi kalau mungkin teman-teman ingat sebelum mereka melakukan pernikahan ada teman-teman media yang ke sini. Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 lalu mereka menikah di tanggal 10. Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," kata Nasrullah di kantornya pada Kamis (31/10/2024).
Saat ini, pihak KUA Setiabudi masih menunggu hasil itsbat nikah yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian. Jika Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan, maka KUA bisa mencatatkan pernikahan mereka.
"Oke jadi gini, itsbat nikah itu wewenang pengadilan. Kita tunggu saja nanti hasilnya gimana. Kalau memang nanti pengadilan mengabulkan permohonan mereka, lalu mengeluarkan surat putusan dan nanti kan di surat putusan ada amar putusan yang memerintahkan diserahkan ke KUA untuk mencatat, biasanya seperti itu kalau memang itsbatnya dikabulkan oleh pengadilan. Kita tunggu saja dan kita berdoa semoga dikabulkan sehingga mereka punya legal formal," tuturnya.
Nasrullah tak mau bicara banyak soal status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. Namun, dia menegaskan sampai saat ini Mahalini dan Rizky Febian belum mendaftarkan pernikahannya.
"Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya nggak berani berkomentar soal itu. Kecuali kalau mereka daftar, kemudian apakah mereka sah atau tidak, saya bisa menjelaskan itu. Kita nggak tahu status pernikahan mereka dan nggak berani komentar," ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian kepada detikcom menerangkan pokok masalah ini.
"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," tutur Markus Hadi Tanoto melalui sambungan telepon, Kamis (31/10).
Dia menegaskan ini hanya masalah administrasi saja dan kedua kliennya sudah resmi jadi sepasang suami-istri.
"Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang isbat," pungkasnya.
(tia/pus)