Pengacara Luruskan soal Pengajuan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian-Mahalini

Keduanya mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengacara mereka memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya pengajuan permohonan pengesahan pernikahan memang boleh dilakukan.
"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan," tuturnya kepada detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2024).
Ia juga menegaskan keduanya memang sudah resmi menikah dan menyandang status sebagai suami-istri.
"Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang isbat," katanya lagi.
Pihaknya juga sudah mendapatkan surat pengantar dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengajukan sidang isbat ini.
Sebelumnya, Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka. Rizky Febian sudah mendaftarkan permohonan itu pada 10 Oktober 2024 dan sidang perdana akan digelar pada 4 November 2024.
Permohonan pengesahan pernikahan diajukan karena pernikahan yang digelar tidak tercatat di KUA.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA)," jelas Taslimah di kantornya, Rabu (30/10).
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu," lanjutnya.
Rizky Febian dan Mahalini memohon agar pernikahan yang mereka langsungkan pada 10 Mei 2024 sah dan tercatat secara negara.
"Kalau orang sudah sah punya akta nikah kan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini (Rizky Febian dan Mahalini) meminta agar disahkan pernikahannya. Berarti kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 mei 2024," kata Taslimah.
(wes/pus)