Cut Intan Nabila Cari Waktu Pas Ajukan Gugat Cerai Armor

Selebgram dan mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, yakin untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Armor Toreador. Keputusannya itu sudah melewati pemikiran panjang.
Ibu tiga anak itu menyerahkan semua urusan soal rencana perceraiannya kepada kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Cut Intan mengaku sudah yakin banget buat pisah dari pria yang menikahinya pada 2019 itu.
"Insyaallah sudah (bulat)," kata Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Ana Sofa Yuking menjelaskan soal keputusan Cut Intan Nabila untuk menggugat cerai Armor Toreador. Selama pernikahan, Cut Intan Nabila mengaku gak sekali Armor melakukan tindak KDRT.
"Terkait dengan status ya, Intan sebagai istri dari pelaku ini juga sudah ada diskusi yang panjang dan pemikiran yang panjang dari Intan, dan keluarga," kata Ana Sofa Yuking.
"Mereka sudah istikharah secepatnya masalah perceraian juga akan segera diselesaikan," lanjutnya.
Cut Intan Nabila dan kuasa hukumnya akan mencari waktu yang pas untuk mengajukan gugatan cerai tersebut. "Sedang kita pikirkan. Kalau semua sudah siap akan kita ajukan," kata kuasa hukum Cut Intan Nabila itu.
Selebgram kelahiran Aceh, 23 Maret 2001 itu mengatakan keluarganya sudah setuju. Perpisahan dikatakan Cut Intan Nabila jalan terbaik untuk hubungannya dengan Armor.
"Jadi mungkin ini (cerai) jalan terbaik buat aku. Jadi memang ya berpisah adalah hal paling baik," tegas Cut Intan Nabila.
Armor Toreador didakwa dengan pasal berlapis karena tindakan KDRT. Sidang KDRT Armor digelar tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
"Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dakwaan pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa penuntut umum Agung Ary Kesuma seusai persidangan.
"Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 KUHP," lanjutnya.
Selasa (13/8/2024), Cut Intan Nabila mengunggah video rekaman CCTV di kamarnya yang berisi bukti tindakan KDRT Armor dalam akun Instagram pribadinya. Bahkan tendangan Armor juga mengenai anak ketiga mereka yang masih bayi.
(pus/dar)