Round Up
Fariz RM Keukeuh Bukan Pengedar, Eks Sopir 'Nyanyi' di Persidangan

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukan pengedar narkotika. Mereka percaya diri bicara soal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang telah dipelajari selama proses hukum berlangsung.
"Kita dapat posisi bahwasannya bang Fariz RM ini adalah hanya sebagai pengguna atau pecandu narkotika," kata Deolipa Yumara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
"Dia sudah mengakui bahwasannya dia memang hanya menggunakan narkotika. Itu yang pertama. Jadi gak ada itu sebagai pengedar," lanjutnya.
Kuasa hukum bakal mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk Fariz RM bisa direhabilitasi. Musisi senior itu juga akan mengajukan saksi yang bisa meringankan dan mendukung pembelaannya.
"Kita akan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkaranya beliau, supaya diadakan rehabilitasi yang kedua. Jadi harapannya ada rehab yang kedua," ujar Deolipa Yumara.
"Dari keluarga nanti untuk memberikan keterangan mengenai proses rehabilitasi yang sudah dilakukan oleh Fariz RM," pungkasnya.
Pada hari yang sama, mantan sopir Fariz RM, Andreas Deni Kristyawan yang juga ditangkap dalam kasus narkoba ini memberikan kesaksian.
Andres membeberkan kronologi saat diminta mengirimkan narkoba oleh musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu.
"Pada 15 Februari, kebetulan Pak Fariz menelepon saya, 'Ada pekerjaan di Jakarta'," kata Andres Deni Kristyawan di ruang sidang.
Fariz RM tidak hanya membahas pekerjaan biasa, tetapi juga menyelipkan permintaan khusus, yakni mengambil ganja. "Pada saat itu Pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. 'Tolong siapkan juga di situ sejumlah ganja dan sabu'. (Kode) hijau (ganja), putih (sabu)," beber Andres.
Narkoba tersebut diminta untuk dikirim ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Proses pengiriman dilakukan secara terselubung agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"(Kirim) Langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang 'Untuk pak Fariz, obat'," akunya lagi.
"Kalau ganja itu kebetulan pas saya ambil itu belum ready (jadi yang diambil dan diserahkan pada Fariz RM sabu dulu), tanggal 17 baru saya ambil," jelasnya.
Andres mengaku sempat menalangi pembelian ganja dan sabu terlebih dahulu. Sebagai pengganti, dirinya mengaku menerima sejumlah uang dari Fariz RM.
"Saya terima Rp 1,5 juta untuk sabu dan ganja," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa musisi berusia 66 tahun itu dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Pelantun Sakura itu juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.
(pus/wes)