Round-Up

Hilangkah Nyali Vadel Badjideh?

tim detikcom
|
detikPop
Vadel Badjideh akui putusi Lolly
Vadel Badjideh. Febri/detikHOT
Jakarta - Nikita Mirzani menanggapi permohonan yang diminta oleh Vadel Badjideh. Kekasih putrinya itu meminta penundaan pemeriksaan pada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/9/2024) lalu. Namun, ia beralasan tak menghadiri pemeriksaan karena sakit dan meminta jadwalnya diundur hingga pekan depan.

Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani geram dan menganggap Vadel Badjideh mengulur-ulur waktu.

"Namanya orang dipanggil polisi deg-degan, kalau nggak salah harusnya datang aja, bikin lama prosesnya, jangan ulur-ulur waktu, kerjaan orang itu banyak," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/9/2024) malam.

Nikita Mirzani juga sangat yakin dengan laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan bisa membawa Vadel Badjideh masuk penjara.

"Pasti dong (Vadel Badjideh masuk penjara)," tegasnya.

Aktris yang akrab disapa Nyai itu juga menyebut mengapa ia memfokuskan diri untuk laporan pelanggan UU Perlindungan Anak ini karena ia ingin melindungi anaknya.

"Untuk menjaga memang ini caranya, nggak ada cara lain, ini dilaporin dengan harapan tidak ada kejadian lain seperti ini lagi, karena banyak banget di Indonesia yang seharusnya belajar malah aneh-aneh, kalau masih teenager, masih tinggal di rumah orangtua," ujar Nikita Mirzani.

Sebelumnya juga sempat ramai soal tudingan dari Nikita Mirzani bahwa Vadel pernah mendekam di penjara. Ia pun membantah hal tersebut, meski faktanya Vadel pernah dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan. Kasus itu dilaporkan pada Februari 2024.

Adanya kasus itu dibenarkan oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Kresna Ajie Perkasa kepada detikcom. Lewat sambungan telepon, Jumat (27/9/2024), AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan penganiayaan ringan, Pasal 352 KUHP.

Duduk perkara masalah ini terjadi ketika pelapor datang ke rumah Vadel Badjideh untuk bertemu orang tua pacar anak Nikita Mirzani itu.

"Jadi pelapor ini datang ke rumah si V untuk cari orang tua (V). Karena orang tuanya nggak ada di tempat dan waktu itu masalah pribadi, jadi yang menerima (kedatangan pelapor) itu si V ini," kata AKP Kresna Ajie Perkasa.

Vadel Badjideh yang menemui dan menanyakan maksud kedatangan pelapor ke rumahnya. Vadel Badjideh merasa tak mendapat respons baik dari pelapor hingga akhirnya terjadi pemukulan dengan tangan kosong.

"Ada semacam balasan omongan, makanya ada pemukulan di bagian leher. Terus nggak lama (dari kejadian), pelapor buat laporan ke Polsek, bikin visum, cuma ada luka memar di bagian leher," jelasnya.

Setelah naik ke penyidikan, dancer berusia 19 tahun itu baru bisa menghadiri panggilan penyidik Polsek Pesanggrahan pada Agustus 2024. Vadel disebut saat itu kerap pergi ke luar kota dan sedang bolak-balik ke Malaysia.

"Makanya baru bisa hadir pada saat bulan Agustus. Kita sudah panggil, datang, hadir bulan Agustus. Pada saat hadir untuk dimintai klarifikasi, si V ini mengajukan RJ (restorative justice)," ungkapnya.

"V minta dimediasikan. Itu baru bisa terlaksana pada 17 September 2024," lanjut AKP Kresna Ajie Perkasa.

Ketika mendatangi Polsek Pesanggrahan, status Vadel Badjideh dalam kasus ini masih sebagai saksi. Restorative justice dilakukan di ruang Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.

"Si V didampingi orang tuanya, lalu pelapor sama lawyer," tutur AKP Kresna Ajie Perkasa.

Namun, AKP Kresna Ajie Perkasa menegaskan Vadel badjideh tak pernah ditahan di Polsek Pesanggrahan. Hal itu dikarenakan laporan tersebut masuk tindak pidana penganiayaan ringan dengan masa hukuman paling lama 3 bulan penjara.


(ass/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO