Kronologi Vadel Badjideh Pukul Orang dan Dilaporkan ke Polisi

Adanya kasus itu dibenarkan oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Kresna Ajie Perkasa kepada detikcom. Lewat sambungan telepon, Jumat (27/9/2024), AKP Kresna Ajie Perkasa mengatakan Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan penganiayaan ringan, Pasal 352 KUHP.
Pasal 352 KUHP berbunyi, poin pertama, kecuali yang disebutkan pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tak menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya. Poin kedua, percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Duduk perkara masalah ini terjadi ketika pelapor datang ke rumah Vadel Badjideh untuk bertemu orang tua pacar anak Nikita Mirzani itu.
"Jadi pelapor ini datang ke rumah si V untuk cari orang tua (V). Karena orang tuanya nggak ada di tempat dan waktu itu masalah pribadi, jadi yang menerima (kedatangan pelapor) itu si V ini," kata AKP Kresna Ajie Perkasa.
Vadel Badjideh yang menemui dan menanyakan maksud kedatangan pelapor ke rumahnya. Vadel Badjideh merasa tak mendapat respons baik dari pelapor hingga akhirnya terjadi pemukulan dengan tangan kosong.
"Ada semacam balasan omongan, makanya ada pemukulan di bagian leher. Terus nggak lama (dari kejadian), pelapor buat laporan ke Polsek, bikin visum, cuma ada luka memar di bagian leher," jelasnya.
Setelah naik ke penyidikan, dancer berusia 19 tahun itu baru bisa menghadiri panggilan penyidik Polsek Pesanggrahan pada Agustus 2024. Vadel disebut saat itu kerap pergi ke luar kota dan sedang bolak-balik ke Malaysia.
"Makanya baru bisa hadir pada saat bulan Agustus. Kita sudah panggil, datang, hadir bulan Agustus. Pada saat hadir untuk dimintai klarifikasi, si V ini mengajukan RJ (restorative justice)," ungkapnya.
"V minta dimediasikan. Itu baru bisa terlaksana pada 17 September 2024," lanjut AKP Kresna Ajie Perkasa.
Ketika mendatangi Polsek Pesanggrahan, status Vadel Badjideh dalam kasus ini masih sebagai saksi. Restorative justice dilakukan di ruang Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.
"Si V didampingi orang tuanya, lalu pelapor sama lawyer," tutur AKP Kresna Ajie Perkasa.
Namun, AKP Kresna Ajie Perkasa menegaskan Vadel badjideh tak pernah ditahan di Polsek Pesanggrahan. Hal itu dikarenakan laporan tersebut masuk tindak pidana penganiayaan ringan dengan masa hukuman paling lama 3 bulan penjara.
"Setelah mediasi, RJ, jadi mereka, pelapor ini kesepakatannya mau cabut laporan. Pelapor sudah cabut laporan dan damai," pungkasnya.
Vadel Badjideh Bukan Sekali Terlibat Kasus Penganiayaan
Pada Oktober 2023, Vadel bersama dua kakaknya menjadi tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI.
Kasus bermula ketika anggota TNI yang jadi korban menegur Vadel Badjideh dan kawan-kawan agar tidak ugal-ugalan di jalan berujung pada rasa tidak terima hingga terjadi pengeroyokan.
Setelah 13 hari ditahan, akhirnya Vadel bersama dengan dua kakaknya Bintang dan Martin Badjideh dibebaskan. Kasus yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan itu berakhir damai lewat restorative justice.
(pus/nu2)