Update Kasus Bodyguard Atta Halilintar, 2 Wartawan Diperiksa

Awal September ini, seorang pria berbadan tegap yang merupakan bodyguard Atta Halilintar terekam memberikan ancaman wartawan. Dalam ancamannya dia menyebut akan menculik wartawan apabila wajahnya muncul di TV. Setelah Atta Halilintar dan bodyguard tersebut minta maaf, kasus ini terus berlanjut di kepolisian.
Kasus dugaan pengancaman ini sudah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/2740/IX/2024/SPKT POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Bodyguard Atta Halilintar dijerat dengan Pasal 336 (1) KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Pers.
Update dari kasus ini, pada Kamis (19/9/2024), dua wartawan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya berasal dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) yang mengklaim diri sebagai korban dugaan pengancaman bodyguard Atta Halilintar. Pemeriksaan ini didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara ditemui setelah pemeriksaan memberikan keterangan. Dia menyebut dua kliennya dapat sekitar 30 pertanyaan dari pihak kepolisian. Pertanyaan terkait kejadian hingga dugaan ancaman yang mereka alami dari bodyguard Atta Halilintar.
"Mereka dapat 30 pertanyaan tadi. Kami tegaskan laporan ini akan kami teruskan sampai ke persidangan. Kami akan dampingi terus korban sampai mendapat keadilan," kata Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Masa udah minta maaf (lalu) kasus selesai meski korban sudah memaafkan? Tidak bisa seperti itu. Ini murni tindak pidana pengancaman, kami akan meneruskan laporan ini," lanjut Deolipa.
Pengacara itu juga meminta agar pihak penyidik dapat menangani kasus ini secara serius. Atta Halilintar juga berpotensi dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Kemungkinan Atta juga akan diperiksa dalam kasus ini. Karena ini (kasus) pengawalnya dia, dia harus memberikan kesaksian juga. Ini harus ditindaklanjuti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," pungkas Deolipa Yumara.