Round-Up

Nikita Mirzani Gak Main-main, Vadel Badjideh Bakal Dilaporkan Lagi

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani saat ditemui di Jakarta pada Selasa (17/9/2024). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Perseteruan antara keluarga Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh masih bergulir. Setelah Kamis (12/9/2024), aktris kontroversial itu melaporkan Vadel atas dugaan pelanggaran atas UU Perlindungan Anak, rupanya ia bakal mengambil langkah hukum lainnya.

Rencananya, Nikita bakal melaporkan kekasih anaknya itu atas dugaan pelanggaran UU ITE karena adanya video syur yang mirip keduanya.

"Oh, itu video nanti beda lagi laporannya. Jadi itu nanti laporannya terpisah gitu," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Lewat tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan secara hukum bisa ada lagi dua laporan.

"Yang satu terkait laporan perlindungan anak, satu lagi terkait UU ITE tapi kami belum laporkan," timpalnya.

Nikita Mirzani sendiri belum mau banyak berbicara soal rencana laporan lainnya untuk Vadel Badjideh. Ia dan kuasa hukumnya tengah mengumpulkan bukti-bukti sebelum mempolisikan hal tersebut.

"Ya tunggu saja lah," ujar Nikita Mirzani.

Artis sensasional itu cuma jelaskan alasannya sampai melaporkan kekasih Lolly. Pada dasarnya, ia lakukan karena alasannya sebagai orang tua.

"Kenapa sih sampai gue akhirnya melaporkan orang tersebut, ini tuh buat pelajaran bagi orang tua semua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih dibawa umur, diperlakukan tidak benar, tidak selayaknya, ya kalian wajib lapor," tegasnya.

"Pertama kan karena itu anak masih di bawah umur, kedua itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia gitu. Tapi ya sudah. ini kan sudah menjadi seperti ini, ya sudah jadi tinggal gimana nanti kepolisian Jakarta Selatan menanggapinya kasusnya selesai," lanjut Nikita.

Atas laporan ini, Vadel Badjideh terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Saya katakan bahwa ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.




(tia/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO