Polisi Akan Dalami Kasus Video Syur dari Keterangan Audrey Davis

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Musisi David Bayu dan anaknya Audrey Davis tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024). Audrey Davis diperiksa untuk dimintai keterangan terkait video syur yang viral.
David Bayu dan Audrey Davis (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Audrey Davis, putri musisi David Bayu, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas keterlibatannya dalam video syur yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Didampingi oleh ayahnya, David Bayu, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Audrey Davis mengakui kepada pihak kepolisian bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Pengakuan ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Dengan adanya pengakuan dari Audrey, pihak kepolisian akan memperdalam penyelidikan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin belum terungkap.

"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo," tambah Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, David Bayu tetap setia mendampingi putrinya, memberikan dukungan penuh di tengah masa-masa sulit ini.

"Selalu support untuk anak," kata David Bayu.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Audrey dalam video syur tersebut, David Bayu memilih untuk tidak banyak berkomentar dan hanya meminta doa dari masyarakat.

"Iya mohon doanya saja. Terima kasih, guys," ucap David Bayu singkat.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur yang diduga mirip Audrey Davis.

Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22), warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (30/7), dan saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, MRS dan JE dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


(dar/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO