Hakim Sekali Lagi Panggil dan Beri Sarwendah Kesempatan Hadiri Sidang Cerai

Pihak Ruben Onsu datang dengan diwakili kuasa hukumnya, Tiara Octavia, sedangkan Sarwendah sama sekali tidak mengirimkan perwakilan. Sidang saat itu beragendakan pemanggilan kedua terhadap tergugat.
Tidak langsung ketok palu, majelis hakim masih memberikan kesempatan pada Sarwendah buat datang ke persidangan pekan depan.
"Jadi majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk pihak tergugat, tetapi jika nanti sidang berikutnya tergugat tidak hadir maka sidang dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat," jelas Tiara Octavia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun juga membeberkan penjelasan. Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Sarwendah setelah pihak Ruben Onsu memberikan alamat baru tergugat.
"Ternyata tergugat hari ini tidak hadir tanpa alasan jelas. Sedangkan panggilan yang dikirim ke alamat baru dinyatakan sah dan patut. Oleh karena itu majelis merasa perlu melakukan pemanggilan lagi dan ini merupakan panggilan terakhir," tegas Tumpanuli Marbun.
"Karena di alamat baru ini panggilan pertama, majelis menganggap perlu dilakukan pemanggilan lagi. Jika nanti di tanggal 6 Agustus gak hadir pemeriksaan perkara diperiksa tanpa tergugat," lanjutnya.
Apabila Sarwendah kembali gak hadir pada sidang pada 6 Agustus 2024, sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian tergugat.
Sedangkan pihak Sarwendah diwakili Chris Sam Siwu, kuasa hukumnya, menjelaskan ketidakhadiran pihaknya karena merasa tak perlu ada yang dibantah dalam gugatan Ruben Onsu.
"Intinya gugatannya tidak ada yang kami permasalahkan, kalau ada yang kami debat tentu kami akan datang tanggal 16 besok, kami daftarkan kuasa untuk kita melakukan sanggahan. Tapi, setelah kita pelajari nggak ada (yang perlu diperdebatkan)," kata Chris Sam Siwu melalui sambungan telepon kepada detikcom, Senin (15/7).
(pus/wes)