Reaksi Tamara Tyasmara saat Eksepsi Yudha Arfandi Ditolak Hakim

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Tamara Tyasmara di rekonstruksi pembunuhan anaknya, Dante.
Foto: Tamara Tyasmara (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta - Sidang dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Yudha Arfandi memasuki babak baru setelah majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan pekan lalu.

Eksepsi ini diajukan untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melibatkan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (22/7/2024), majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan begitu, keberatan dari pihak Yudha Arfandi dinyatakan tidak dapat diterima.

"Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Jadi, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," jelas hakim di ruang sidang utama.

Keputusan ini membuat sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. "Karena keberatan majelis hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tambahnya.

Mendengar keputusan tersebut, Tamara Tyasmara dan beberapa orang yang mendampinginya langsung bertepuk tangan sebagai bentuk dukungan dan rasa syukur. Namun, suasana emosional kembali memanas ketika Tamara Tyasmara terlihat sangat marah dan meneriaki Yudha Arfandi dengan kata "Pembunuh!" di ruang sidang.

Kemudian, Tamara juga meluapkan kemarahannya di lobi pengadilan, bertemu dengan kerabat Yudha Arfandi. Ia mengungkapkan ketidakpuasan terhadap komentar-komentar di media sosial yang dinilainya sangat menyebalkan.


(dar/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO