Yudha Arfandi Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Atas Kematian Dante

Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus kematian putra pesinetron Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante, masih menjalani proses sidang. Yudha Arfandi diduga sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang hingga meninggal dunia.
Sidang atas kasus dugaan pembunuhan ini sudah digelar sebanyak 3 kali. Kemarin, sidang akhirnya digelar terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pria yang pernah menjadi kekasih ibunda Dante, Tamara Tyasmara itu dengan pasal pembunuhan berencana. Dilihat detikcom dalam SIPP PN Jakarta Timur, kasus ini terdaftar dalam nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa RT 11, RW 11, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," isi dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya itu, Yudha Arfandi diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP.
Dante diperkenalkan oleh Tamara Tyasmara kepada Yudha Arfandi sekitar April 2022. Tamara Tyasmara baru memperkenalkan Dante, putranya dari pernikahan dengan Angger Dimas, setelah resmi menjalin hubungan asmara dengan Yudha Arfandi.
Dalam isi dakwaan dituliskan selama menjalani hubungan dengan Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi kerap melakukan kekerasan. Tak jarang kekerasan itu terjadi di depan Dante. Dante yang melihat ponsel ibunya dirampas, sempat mengacungkan jempol dibalik ke bawah di depan Yudha Arfandi.
Kejadian itu diketahui oleh ibunda Tamara Tyasmara. Ibunda Tamara Tyasmara tak merestui hubungan anaknya dengan Yudha. Diduga Yudha Arfandi memendam rasa kesal dengan keluarga Tamara Tyasmara.
"Rustiya Aryuni sebagai orang tua kandung saksi Tamara Tyasmara tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara Tyasmara karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo," tertulis dalam dakwaan JPU.
Yudha Arfandi tak hanya sekali membuat Dante tersiksa saat berada di kolam renang.
Pada 2 Januari 2024 di salah satu tempat wisata water park di kawasan Sentul, Bogor, Yudha membawa Dante ke kolam renang dewasa dan Tamara diminta bersama anak perempuan Yudha. Tamara mendekat karena mendengar Dante menangis dengan bibir biru dan tangan dingin, tapi Yudha memaksa tetap berenang hingga Tamara membawa Dante ke kolam anak.
4 Januari 2024 di salah satu waterpark di kawasan Cikarang, Yudha kembali mengajak anaknya, Tamara dan Dante berenang. Berdalih melatih berenang di kolam dewasa, Dante sampai mual dan hampir muntah. Yudha menyebut Dante akting saat Tamara memintanya berhenti berenang. Akhirnya Tamara membawa Dante ke kolam anak.
Kemudian 27 Januari 2024, Yudha Arfandi kembali mengajak Dante berenang bersama dengan anak perempuannya. Dia meminta Tamara Tyasmara mengantar dan menyiapkan keperluan Dante.
Hari itu, nyawa Dante melayang karena diduga sengaja ditenggelamkan berkali-kali oleh Yudha Arfandi di kolam renang yang berada di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
(pus/wes)