Gugatan Ditolak, Ade Jigo Kehilangan Rumah Warisan?

Dari putusan yang digelar secara e-court itu, majelis hakim memutuskan gugatan yang diajukan oleh Ade Jigo tidak diterima dan eksekusi tetap sah dilakukan.
"Majelis hakim hari ini, Selasa 8 Juli 2024 dimana ammar putusannya menyatakan Perlawanan yang ditujukan oleh pelawan tersebut tidak dapat diterima," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan mengapa gugatan pembatalan eksekusi tidak diterima oleh majelis hakim.
"Alasannya ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak di dalam duduk perkara sebelumnya namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini sehingga secara formilnya tidak dapat diterima," terang Tumpanuli Marbun.
Atas putusan ini, pihak Ade Jigo tetap bisa melakukan perlawanan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Tetap ada kemungkinan itu upaya hukum. masalah nanti itu dikabulkan tidaknya itu tergantung pertimbangan dari Pengadilan Tinggi," tutur Tumpanuli Marbun.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan bahwa perintah eksekusi dilakukan berdasarkan dari putusan Peninjauan Kembali.
"Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe," kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Diketahui permasalahan sengketa tanah ini sudah bergulir sejak tahun 1993 lalu hingga pada akhirnya dilakukan eksekusi pada hari itu.
Ade Jigo mengatakan kalau pihaknya sudah menggugat soal penolakan eksekusi. Namun menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal tersebut tetap tidak bisa membatalkan eksekusi terkecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.
"Bantahan tersebut sampai saat ini belum diperiksa dan bantahan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," tutur Tumpanuli Marbun.
"Terlebih yang melakukan permohonan itu adalah orang-orang termohon eksekusi, beda halnya kalau perlawanan itu dilakukan oleh pihak ketiga dengan alasan hak milik," pungkasnya.
(ass/pus)