Vidi Aldiano Lolos dari Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Pingkan Anggraini
|
detikPop
vidi aldiano
Foto: dok Instagram
Jakarta - Vidi Aldiano menang dari gugatan perihal hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya di layangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya adalah pencipta lagu Nuansa Bening.

Dalam hal ini Vidi Aldiano terbebas dari ancaman biaya ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.

Informasi ini diketahui dari SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Jumat (21/11/2025), di mana perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum, mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Dalam petitumnya, Tergugat yaitu Vidi telah diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.

Karena hal itu kemudian Keenan meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).

Perjalanan gugatan ini gak sampai situ saja. Kemudian ada lagi gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025.

Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena mengedarkan (mendistribusikan) lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.

Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi terhadap Vidi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.

Perjalanan belum berakhir, Rudi Pekerti yang juga pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025.

Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Adapun, bunyi amar putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat.

"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dengan total Rp 2,4 juta.




(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO