Indonesia Perjuangkan Keadilan Royalti Musik di Panggung Dunia

Seperti dikutip dari Antara, langkah ini juga jadi bagian dari arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, di mana subsektor musik ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama ekonomi kreatif nasional.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya bilang kalau langkah ini bukan cuma penting, tapi juga strategis.
"Kami memandang bahwa usulan legally binding instrument tersebut sangat relevan dengan indikator kinerja utama kami. Hal ini merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, khususnya dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif global yang lebih adil, transparan, dan inklusif," kata Riefky.
Buat yang belum tahu, WIPO adalah lembaga khusus di bawah PBB yang mengurus inovasi dan kreativitas lewat sistem hak kekayaan intelektual internasional.
Proposal yang bakal dibahas di WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) 2025 ini punya tiga pilar utama. Yang pertama membuat kerangka kerja global buat ngatur tata kelola royalti lintas negara.
Lalu menyusun mekanisme distribusi royalti yang adil antara pencipta, pelaku industri, dan platform digital. Terakhir, menerapkan standar transparansi buat Collective Management Organization (CMO) supaya semua pihak tahu jelas hak dan porsinya.
Lewat tiga hal itu, Indonesia pengin mendorong sistem royalti dunia yang lebih inklusif dan adaptif sama perkembangan ekonomi digital, sambil memperkuat ekosistem kreatif yang berkelanjutan.
Riefky juga menegaskan kalau langkah ini merupakan bentuk diplomasi ekonomi kreatif Indonesia di forum internasional, biar setiap kreator dapat manfaat yang sepadan dari karya mereka.
"Hal ini tentu juga sejalan dengan visi kita, visi Indonesia 2045, yang mencantumkan cita-cita membangun ekonomi kreatif yang berdaya saing, berkelanjutan, dan inklusif di panggung internasional," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan kalau proposal ini adalah perjuangan bersama untuk memastikan keadilan royalti dan hak publikasi bagi para kreator Indonesia.
"Ini adalah proposal Pemerintah Republik Indonesia untuk kita mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh posisi kita, komposer kita, pihak terkait kita, dan juga industri musik nasional kita. Satu hal lagi, saya sampaikan bahwa ini tidak sekadar hanya terkait dengan royalti buat para musisi, tetapi juga mencakup soal publisher right," ujarnya.
Riefky juga mengajak semua perwakilan Indonesia di luar negeri untuk aktif menyuarakan dan mendukung proposal ini di pertemuan WIPO tahun depan. Menurutnya, sinergi lintas kementerian dan diplomasi internasional adalah kunci supaya Indonesia bisa tampil solid dan didengar di panggung global.
(dar/nu2)