Slipknot Ngamuk! Slipknot.com Tipu Fans Jual Merch Palsu

Dicky Ardian
|
detikPop
Slipknot pamer formasi baru, ada Eloy eks Sepultura?
Foto: Instagram Slipknot
Jakarta - Band metal legendaris asal Iowa, Slipknot menggugat pihak tak dikenal yang menguasai domain Slipknot.com, dengan tuduhan cybersquatting alias memakai nama mereka buat cari cuan tanpa izin.

Dilansir Domain Name Wire, Senin (20/10/2025), gugatan ini diajukan di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Anti-Cybersquatting federal, karena domain itu aktif sejak 2001. Sedangkan dunia tahu Slipknot terbentuk pada pertengahan 1990-an.

Selama ini, para penggemar cuma bisa mengakses situs resmi mereka lewat Slipknot1.com, karena domain utama dipakai pihak misterius.

Menurut tim hukum Slipknot, pemilik domain itu sengaja memanfaatkan nama besar band buat menipu penggemar dan menjual produk palsu lewat tautan berbayar.

"Nama domain tersebut didaftarkan dalam upaya mengambil keuntungan dari niat baik penggugat dan untuk menipu pengunjung yang tidak menaruh curiga, di bawah kesan bahwa mereka mengunjungi situs web yang dimiliki, dioperasikan, atau berafiliasi dengan penggugat, agar mengklik pencarian web dan tautan bersponsor lainnya," tulis kuasa hukum Slipknot, dikutip Blabbermouth.

Mereka juga menambahkan situasi ini bisa bikin penggemar tertipu dan justru merugikan Slipknot secara finansial.

"Penggemar penggugat atau siapapun yang ingin membeli merchandise Slipknot resmi pasti akan mengunjungi situs web slipknot.com dengan asumsi itu milik penggugat dan kemudian membeli merchandise Slipknot yang tertaut di situs tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi penggugat," lanjut kuasa hukum mereka.

Identitas pemilik domain masih jadi misteri. Berdasarkan data WHOIS dan ICANN, nama pendaftar gak tercantum, cuma ada alamat kotak pos di Kepulauan Cayman.

Menariknya, ada organisasi bernama Slipknot Online Services, Ltd yang tertera sebagai pengelola domain, tapi hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan itu gak terdaftar di mana pun di Amerika Serikat.

Langkah hukum ini muncul hanya dua bulan setelah Billboard melaporkan kabar besar lain: Slipknot hampir menuntaskan kesepakatan senilai USD 120 juta (sekitar Rp 1,96 triliun) dengan HarbourView Equity Partners untuk menjual katalog musik mereka.

Kesepakatan ini mencakup hak royalti penerbitan dan rekaman master dari rilisan lama, tapi gak termasuk karya-karya mereka di masa depan.


(dar/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO