Kisruh Royalti Musik Mereda, Sempat Ada Dugaan Salah Kelola Rp 17 Miliar

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi Musik Rock atau Metal
Ilustrasi Foto: Getty Images/iStockphoto/Sergey_Peterman
Jakarta - Kisruh soal pengelolaan dana royalti mulai mereda setelah DPR RI turun tangan memanggil berbagai pihak terkait. Sebelumnya sempat ada dugaan uang hasil keringat musisi itu nyasar ke jalur yang gak semestinya.

Hal tersebut juga diungkapkan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi. Pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana royalti performing rights. Jumlahnya pun bukan main, menyentuh angka Rp 17 miliar.

Temuan itu diungkap Fahmi saat jadi narasumber dalam diskusi Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 yang digelar di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat. Buat diketahui, Fahmi sendiri baru dilantik sebagai Komisioner LMKN periode 2025-2028 pada 8 Agustus 2025. Jadi, bisa dibilang ini temuan yang datang di awal masa jabatannya.

"Waktu 8-25 Agustus kami menemukan fakta ada pengelolaan dana yang kurang pas, kalau bahasa saya kurang pas di kelembagaan," ungkap Fahmi, Jumat (10/10/2025).

Bayangin, baru beberapa minggu duduk di kursi Komisioner, udah nemu hal sebesar ini. Tapi yang bikin sedikit lega, Fahmi bilang pihaknya langsung gerak cepat.

"Dalam waktu dua hari, kami bisa menarik dana tersebut. Dari transfer yang keluar sejumlah hampir Rp 17 miliar, kami tarik hampir Rp 13 miliar kembali ke LMKN," tambahnya.

Meski begitu, Fahmi gak menjelaskan secara detail ke mana dana itu sempat mengalir. Dia hanya menyebut pendistribusiannya dilakukan tanpa memperhatikan aspek formalitas.

Fadli Zon di Konferensi Musik Indonesia 2025Fadli Zon di Konferensi Musik Indonesia 2025 Foto: Pingkan/detikcom

Tentu saja, temuan ini bikin heboh di kalangan pelaku musik. Banyak yang mulai bertanya-tanya, uang royalti selama ini benar-benar sampai ke musisi yang berhak, atau ada yang nyangkut di tengah jalan?

Fahmi sendiri menegaskan, pihak LMKN sudah berusaha menelusuri dan mengembalikan alur distribusi agar sesuai. Dia juga mendorong semua pihak yang merasa berhak atas royalti untuk segera melengkapi data yang dibutuhkan.

"Komisioner itu bilang kepada teman-teman yang merasa berhak atas distribusi ini, agar melengkapi dokumen data distribusinya. Formulanya apa yang dipakai, sehingga ini harus didistribusikan sekian ke si A, sekian ke si B, dan seterusnya," ujarnya.

Masalahnya, sampai sekarang belum ada lembaga manajemen kolektif (LMK) yang melayangkan protes resmi. Artinya, uangnya masih parkir di LMKN sambil nunggu proses administrasi yang jelas.

"Tapi sampai detik ini, belum ada LMK yang komplain tentang itu. Jadi, itulah salah satu bentuk kehati-hatian dari kami sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dalam distribusi, sehingga dana tersebut belum dapat kami serahkan," tutup Fahmi.

Kasus ini jelas membuka kembali luka lama di industri musik Indonesia soal transparansi dan kepercayaan. Selama ini, urusan royalti memang sering jadi topik panas. Banyak musisi yang mengaku gak tahu berapa hak mereka sebenarnya, atau dari mana data pemutaran lagu mereka diambil.


(pig/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO