Dhani Seret Jokowi soal Royalti Musik: Penyanyi Kaya Raya, Komposer Melarat

Anggi Muliawati
|
detikPop
Musikus sekaligus legislator Ahmad Dhani saat mengikuti Rapat Komisi XIII DPR RI, Baleg, bersama LMKN, VISI, AKSI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ahmad Dhani Foto: Anggi Muliawati/detikcom.
Jakarta - Ada cerita menarik dari rapat Komisi XIII DPR RI bareng Baleg, LMKN, VISI, dan AKSI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Topiknya soal revisi UU Hak Cipta, tapi yang bikin heboh adalah pernyataan Ahmad Dhani.

Dhani hadir sebagai Dewan Penasihat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus anggota Komisi X DPR RI. Dalam paparannya, dia menyoroti ketimpangan antara penyanyi dan komposer lagu, sampai-sampai menyebut nama Ariel NOAH dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai penyanyi seperti Ariel, komposer-komposer yang tidak punya pekerjaan sebagai pemain band seperti Piyu. Piyu juga pemain band juga dan mendapatkan royalti fee-nya," kata Dhani.

Menurut Dhani, banyak komposer yang hidupnya makin terjepit karena gak punya pekerjaan sampingan seperti para penyanyi. Dia mencontohkan nama Ari Bias, juga para komposer lain yang katanya sudah 10 tahun lebih gak pernah dapat haknya.

"Dan tidak pernah, pemerintah maupun siapa saja yang minimal minta maaf, sorry komposer, kami ngelalai bekerja, gak ada sama sekali," ujarnya.

Makanya, Dhani mendorong ada lembaga khusus yang mengatur soal konser. Katanya, hal ini gak bisa dicampur dengan LMK yang sudah lebih dulu ngurus pungutan royalti.

"Maka dari itu, kami menuntut adanya lembaga yang khusus untuk mengurusi konser, yang tidak bergabung dengan LMK-LMK yang memungut royalti-royalti yang lain," jelas Dhani.

Dhani juga mengingatkan agar jangan sampai aturan royalti ke depan masih sama seperti masa pemerintahan Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, kalau itu yang terjadi, komposer bakal terus jadi pihak paling dirugikan.

"Jangan sampai ada interpretasi yang sama dengan pemerintahan yang lalu. Dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Pak Jokowi dan Menterinya Pak Yasona," kata Dhani.

"Karena kalau ketika interpretasi hukumnya sama seperti yang ada di LMKN yang sekarang ini, maka akan terjadi loophole-loophole lagi yang akan merugikan komposer. Penyanyi-penyanyi seperti Ariel, Bunga Citra Lestari, Judika akan tetap kaya raya, komposernya melarat terus," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua AKSI yang juga gitaris Padi, Piyu, ikut menambahkan soal pentingnya izin sebelum penyanyi manggung.

"Sebelum pertunjukan itu dimulai atau dilaksanakan, seyogyanya harus ada izin dulu atau dalam bahasa ininya lisensi," ujarnya.

Menurut Piyu, izin ini hal mendasar karena berkaitan langsung dengan hak moral pencipta.

"Jadi ketika hak moral ini dipenuhi dan ketika muncul pertunjukan yang berbau komersil, bukan hanya pertunjukan biasa, tapi yang berbau komersil, yang dimanfaatkan secara komersil akan muncul royalti," jelasnya.

"Jadi saya rasa kami di sini ingin menyampaikan bahwa izin adalah hal yang pokok, yang harus kita bicarakan di sini," tutupnya.


(nu2/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO