Distribusi Minimum Royalti Bikin Tompi dan Indra Lesmana Risih

Distribusi minimum adalah kebijakan WAMI untuk membagikan royalti senilai Rp 500 ribu per anggota secara tahunan. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kompensasi kepada anggota yang karyanya gak teridentifikasi, tapi mereka tetap dapat royalti.
Ya bisa dibilang, para komposer dan penyanyi yang gabung di WAMI, bakal tetap dapat uang setiap tahunnya meski lagunya gak sama sekali di putar dimana pun dalam satu tahun.
Ini cukup bikin Tompi risih guys, karena perhitungan hingga pengkolektifan WAMI dalam royalti musik ini dianggap belum jelas. WAMI juga belum memberitahu cara mereka membagi royalti hingga akhirnya bikin Tompi kesal banget.
"Gini, saya setuju dengan konsep royalti itu harus berjalan dengan benar. Tapi dengan prinsip satu, tidak memberatkan yang membayar. Prinsip pertama. Yang kedua, prinsip yang harus dijunjung tinggi adalah sesuai dengan apa adanya realita lapangan. Misalnya gini, lagu saya diputar cuma tiga kali setahun, ya sudah bayarnya tiga kali saja. Gitu, jangan gak diputar pun terima. Nah ini sekarang tuh ada begitu-begitunya tuh. Gak jelas keputarnya berapa kali, tapi tetap terima," tutur Tompi menjabarkan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
WAMI sebelumnya sempat menjelaskan, telah memberikan distribusi minimum pada para musisi dan komposer lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp 500 ribu nett per anggota.
Bagi Tompi, WAMI adalah lembaga kolektif bukan sebuah yayasan tolong menolong.
"Kalau mau nolong bikin yayasan, bukan bikin lembaga pengutip. Jadi bedain. Bedain yayasan tolong-menolong dengan yayasan pengutip, dengan lembaga pengutip. Lembaga pengutip ya harusnya bekerja dengan apa adanya. Kalau memang diputar sejuta kali ya dia dapatnya sejuta, satu juta porsi," tegas Tompi.
Sama halnya dengan Indra Lesmana yang sempat bikin pernyataan saat Rapat Konsultasi di DPR RI. Baginya, cara pengkolektifan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) gak relevan dengan keadaan saat ini yang serba digital.
Tepatnya, sistem blanket license sudah gak lagi relevan di 2025. Dimana kini setiap harinya ada banyak lagu baru yang muncul dan diputar.
"Sekarang kita sudah bisa tahu kok lagu apa yang diputar lewat aplikasi. Tahun 2021 sudah ada teman-teman yang berpikir ke arah itu. Tapi kita butuh manajemen pusat data yang baik. Empat tahun lebih berjalan, meskiPDLM dan Film sudah ditulis dalam PP 56, tidak ada realisasi sampai sekarang. Akhirnya sistem blanket license tetap dijalankan," papar IndraLesmana di Gedung Parlemen, Senayan (21/8/2025).
So, gimana kalau menurut kamu?
(pig/wes)