Marcell Siahaan Sebut Direct License Dilarang di UU Hak Cipta

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Marcell Siahaan
Marcell Siahaan (Foto: Instagram @marcellsiahaans)
Jakarta - Penyanyi sekaligus komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menyebut aturan royalti musik di Indonesia adalah hal penting. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta sama sekali gak ngasih ruang buat sistem direct license alias mekanisme di mana pengguna bisa langsung bayar royalti ke pencipta lagu atau pemegang hak cipta.

"Justru Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental gak bisa melakukan direct licence, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix," kata Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Biar gak rancu, Marcell menegaskan kalau urusan hak cipta itu memang harus dikelola secara terstruktur sama lembaga yang punya izin resmi.

"Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat," tambahnya.

Sebagai info, Marcell baru aja dilantik kembali jadi komisioner LMKN. Nah, soal isu miring yang bilang pengawasan LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) lemah, dia langsung pasang badan.

Katanya, LMK punya sistem audit tahunan yang jalan terus kok.

"Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun," katanya.

"Jadi, terlepas adanya LMKN sebagai lembaga yang memonitor secara regulasi LMK, mereka juga ada kode etiknya," lanjutnya.

"Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar," imbuhnya.

Soal transparansi royalti juga gak luput dari sorotan. Banyak yang menuding pembagian royalti masih gak jelas, tapi Marcell punya jawaban.

"Kata siapa? Kalau dari LMKN ke LMK itu jelas, tapi memang yang jadi masalah dan biang kerok adalah transparansi LMK ke anggota," ujarnya.

"Kalau ditanya transparansi, mana yang dimaksud transparansi? Jadi memang kita harus mempertimbangkan mekanisme seperti apa, jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena udah beda tuh mekanismenya. Kita menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota," tandasnya.


(dar/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO