Jangan Khawatir, Royalti Public Space Dihitung dari Occupancy Rate

Kamu jangan khawatir karena pembayaran royalti untuk public space sebenarnya diatur melalui jumlah tingkat hunian atau occupancy rate.
Semisal kamu punya usaha kecil dan belum banyak konsumen, tapi pengen pakai lagu, sah-sah aja guys. Karena jumlah kursi yang akan dihitung untuk pembayaran royalti hanya yang terisi saja, bukan semuanya.
"Jadi performing rights management ini sudah lama sejak tahun 1991 dimulai oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia dan gak main-main. Jadi kalau formulasi penghitungan itu kita sudah mengenal bahwa tingkat hunian itu menjadi prioritas kita dalam menghitung," ujar Yessi Kurniawan selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Jangan bingung, jangan risau, karena saat pendataannya, LMKN akan mendaftar sesuai dengan jumlah kursi yang terisi menurut perhitungan pemilik usaha.
Nih detikcom kasih tahu soal penghitungannya ya.
"Nah apa saja tingkat hunian ini, misalnya gini, hari pertama di 100 kursi isinya 10, hari kedua isinya 30 nah inikan sudah dicatat oleh management cafe ya. Nah ini yang kita tanya, gitu lo. Kita gak pernah tahu, kita kan melihatnya dari luar ada 100 kursi, nah makanya kami sediakan form lalu kita mensupplainya ada 100, tapi tingkat huniannya berapa, kita minta mereka memberikan masukan, ya sudah kita hitung. Jadi tingkat hunian itu yang tahu cuma pemilik cafenya, nah kita kasih form, dia isi, bukan kita yang hitung asal-asalan kesannya kita rakus, gak," papar Yessi lagi.
So, kamu gak perlu khawatir atau risau lagi untuk menggunakan lagu di tempat usaha kamu. Apalagi harus memilih untuk memutar suara burung karena itu juga ada hak fonogramnya lo.
Dengan kamu membayarkan royalti, kamu ikut membantu dalam pelestarian dan kesejahteraan para musisi termasuk para pencipta lagu Tanah Air.
Jangan lupa bayar royalti ya.
(pig/aay)