Bayar Royalti Gampang dan Mudah, Begini Caranya!

Tapi, apabila kamu menggunakannya untuk segi komersil, perlu taat membayarkan royalti nya ya. Karena selain membayarkan royalti, kamu juga sekaligus bisa memberikan penghormatan dan membantu para musisi serta dunia musik Tanah Air loh.
Buat kamu yang bingung, nih detikcom kasih tahu cara membayarkan royaltinya ya.
Jadi, distribusi royalti performing rights selama ini ada tiga jenis. Semuanya langsung dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Faktor pertama adalah digital, yang meliputi pendapatan royalti dari layanan streaming sebagai sarana untuk menikmati lagu. Misalnya digital streaming platforms (DSP).
Bayaran royalti pada akun DSP yang premium dengan reguler beda harga loh. Jadi pastikan kamu selalu memberikan yang terbaik ya.
Lalu, kedua ada non digital yang meliputi pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta ketika lagu mereka digunakan dalam pertunjukan publik. Misalnya seperti pertunjukan live di tempat-tempat umum lainnya termasuk resto. Atau memutar lagu di restoran dan lain-lain.
Jadi, besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.
Ketiga ada overseas atau luar negeri, pembayaran royalti dari luar negeri terkait lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di sana. Termasuk konser musik musisi Tanah Air di luar negeri.
Overseas juga meliputi pembayaran atas lagu-lagu luar negeri yang dinyanyikan atau diputar di Indonesia. Nantinya pihak LMKN akan mengkolektif jumlah tersebut dan melaporkan kepada lembaga musik di tiap negara asal penyanyi.
So, kalau kamu masih belum paham, let me know ya!
(pig/tia)