Round Up

Badai Hantam Label Halo Entertainment Perihal Hak Cipta

Atmi Ahsani Yusron
|
detikPop
Badai saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk
(Foto: Veynindia Eseloni Pardede) Badai Eks 'Kerispatih'
Jakarta - Masalah baru di skena musik Indonesia diungkap oleh Doadobadai Hollo atau akrab disapa Badai. Mantan personel Kerispatih itu melayangkan somasi ke label musik atas dugaan pelanggaran hak cipta lagunya.

Jadi gini ceritanya. Badai pernah menciptakan lagu berjudul I Still Love You yang dirilis tahun 2016. Lagu itu dinyanyikan oleh solois Rayen Pono di bawah payung Halo Entertainment selaku label.

Halo Entertainment kemudian mendistribusikan lagu tersebut ke berbagai platform digital. Lagu I Still Love You bisa didengarkan lewat Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Namun, ketika Badai melakukan pendataan ulang atas katalog lagu ciptaannya, dia menemukan kejanggalan. Tidak ada namanya tercantum dalam kredit penulisan atau penciptaan lagu I Still Love You.

Malah dalam kredit karya Badai itu, nama Rayen Pono tertulis sebagai pencipta lagu. Badai geram, merasa haknya dirampas. Dia kemudian melayangkan somasi ke Halo Entertainment.

"Sebagai pencipta lagu, saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan. Siapapun dilarang menghilangkan nama saya dari lagu yang saya ciptakan," ujar Badai dalam jumpa pers digelar Senin (28/7/2025) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Badai lanjut membeberkan beberapa masalah terkait lagu itu. Selain hak moralnya dilanggar, dia juga merasa tidak pernah menerima royalti yang signifikan atas lagu tersebut sejak dirilis.

Bersama kuasa hukumnya, pria kelahiran 14 Januari 1978 itu sudah melayangkan tiga kali somasi ke Halo Entertainment. Somasi pertama dilayangkan 19 Juni lalu dan tidak direspons. Lalu dikirimkan somasi kedua pada 4 Juli dan direspons 3 hari kemudian.

Respons dilakukan pihak PT Halo Entertainment Indonesia setelah Badai meminta bantuan temannya yang bekerja di sana. Setelah gak ada pergerakan dari pihak yang disomasi, Badai kemudian menggelar konferensi pers.

"Ini bukan hanya bicara di media, kami sudah melakukan teguran secara resmi," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Badai.

Pria 47 tahun itu memberi waktu satu minggu untuk Halo Entertainment memberikan jawaban atas somasi terbuka Badai. Hingga berita ini diterbitkan, pihak label belum memberikan pernyataan.

Pada Senin malam, kredit lagu I Still Love You di Spotify ketika dicek detikpop ada nama Doadobadai Hollo sebagai penulis lirik dan komposer. Nama Rayen Pono hanya tercantum sebagai main artist/performer.

Di YouTube Music, metadata untuk credit lagu I Still Love You tidak tersedia ketika diakses lewat aplikasi di iOS. Sementara di Apple Music, lagu ini sudah mencantumkan Doadobadai Hollo sebagai Composer, Irwan Simanjuntak sebagai Arranger, Rayen Pono sebagai Performing Artist, dan Halo Entertainment Indonesia tertulis sebagai Producer.

(aay/pus)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO