Rayen Pono Diperiksa Polisi Atas Laporan Ahmad Dhani Terkait Penyebaran Konten

Laporan itu disebut menyangkut penyebaran konten yang dinilai menimbulkan permusuhan.
"Kami mendapati pihak Ahmad Dhani membuat laporan terkait penyebaran konten yang menyebabkan permusuhan," kata Rayen Pono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: April Mei Juni Juli, Dhani Lagi Dhani Lagi |
Dalam pemeriksaan tersebut, Rayen yang diperiksa sebagai saksi mengaku dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
"Saya diperiksa sebagai saksi, (dicecar sebanyak) 15 pertanyaan tentang apa yang dilaporkan. Semua sudah dijawab," ujar Rayen Pono.
Musisi berusia 42 tahun itu juga menjelaskan duduk perkara undangan diskusi UU Hak Cipta yang dibuat Ahmad Dhani, pada 10 April 2025 yang disebut menjadi sumber polemik.
"Tadi saya sudah jelaskan ke penyidik, bahwa sebenarnya undangan itu dibuat Ahmad Dhani, lalu dikirim ke Armand Maulana, kemudian diterima Sammy Simorangkir dan dikirimkan ke saya," terang Rayen Pono.
Mantan personel grup band Pasto itu merasa tak seharusnya dirinya dijadikan terlapor dalam kasus ini, mengingat ia pun merasa telah dirugikan.
"Jadi kalau saya jadi terlapor kayaknya salah alamat gitu, karena saya pun jadi korban diskriminasi di sini," ucap Rayen Pono.
Meskipun begitu, pemilik nama lengkap Rayendie Rohy Pono menegaskan dirinya tak gentar apabila memang harus berhadapan secara hukum.
"Tetapi kalau jadi terlapor, saya siap," tegasnya.
Baca juga: Rayen Pono: Vidi Aldiano Itu Korban! |
Sebelumnya, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025. Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sementara itu, Ahmad Dhani membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten yang dinilai menimbulkan permusuhan.
(ahs/tia)