Piyu Tegaskan Lisensi Harga Mati: Mutilasi, Distorsi Itu Pelanggaran!

Nugraha
|
detikPop
Piyu
Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta - Polemik royalti dan hak cipta di industri musik Indonesia makin ramai. Tapi di balik hiruk pikuk soal hukum dan perundang-undangan, ada satu suara yang terus bersuara lantang soal hal paling mendasar, hak para pencipta lagu.

Piyu, gitaris band Padi yang kini aktif lewat AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), mengaku fokusnya bukan cuma di urusan hukum. Dia lebih ingin menyuarakan substansi perjuangan, bagaimana pemenuhan hak cipta bisa benar-benar sampai ke tangan pencipta lagu.

"Kalau saya sih lebih menyampaikan argumen dan pemahaman, soal apa yang kami perjuangkan di AKSI. Tentang bagaimana pemenuhan hak-hak pencipta lagu ini bisa bener-bener terpenuhi," ujar Piyu saat ditemui di Gedung Transmedia, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Dalam uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, AKSI disebut berjalan beriringan dengan VISI. Tapi menurut Piyu, pendekatan mereka agak berbeda. Dia menyebut pihak VISI jarang menyentuh hal mendasar yaitu hak pencipta itu sendiri.

"Tapi saya bilang, ini Undang-Undang Hak Cipta loh. Ini bukan cuma soal hukum, ini tentang hak pencipta lagu. Jangan lupa tujuan dibuatnya undang-undang ini ya untuk melindungi mereka," ungkapnya.

Piyu menegaskan kalau hanya menunggu sistem hukum berubah tanpa ada desakan dari para pelaku seni, perubahan itu gak akan datang dengan sendirinya.

"Kalau nungguin hukum doang diubah, sampai Lebaran Haji 20 tahun lagi juga gak bakal kelar. Harus ada gerakan. Harus ada yang dorong supaya sistem ini bener-bener berpihak ke pencipta lagu," tuturnya.

Piyu juga menanggapi harapan VISI yang ingin agar polemik ini gak berujung ke tuntutan hukum lagi. Menurutnya, itu keinginan yang bagus, tapi gak realistis kalau pelanggaran masih terus terjadi.

"Kalau gak ada pelanggaran, ya gak bakal ada gugatan. Tapi faktanya, pelanggaran itu masih banyak, dan bukan cuma soal pakai lagu tanpa izin. Ada juga mutilasi karya, distorsi, bahkan pelanggaran hak moral. Itu semua bisa jadi dasar gugatan," tuturnya.

Karena itu, Piyu meminta agar perjuangan AKSI gak dicampuradukkan dengan isu-isu lain.

"AKSI itu gak mempermasalahkan hal di luar izin pertunjukan langsung. Kita gak menggugat mekanikal, gak menggugat LMK atau LMKN secara menyeluruh. Kita hanya fokus pada satu hal, izin atau lisensi untuk konser dan pertunjukan langsung," katanya.

Buat Piyu, poinnya sederhana. Kalau mau pakai lagu di konser, ya izin dulu. Setelah ada izin, bayar royalti. Selesai.

"Itu doang kok. Gak ribet. Tapi kalau proses ini terus dilanggar, ya kita akan terus berjuang. Karena buat saya pribadi, lisensi itu harga mati," tegasnya.

Piyu menutup dengan pesan jelas. Kalau semua pihak mau tertib, saling menghargai hak cipta, dan transparan dalam prosesnya, gak akan ada keributan seperti sekarang.




(nu2/mau)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO