Ari Bias Bereaksi Usai Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diadukan ke Bawas MA

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ari Bias jumpa pers terkait kritik DPR terhadap putusan atas gugatannya terhadap Agnez Mo.
Ari Bias (Foto: Pingkan/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias muncul lagi. Kali ini Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo.

Yup, laporan itu diajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Aduan ini teregister secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut koalisi tersebut, mereka menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini nih guys.

Diketahui, Agnez Mo divonis menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berkaitan dengan hal ini, Ari Bias sebagai penggugat kemudian bereaksi dan menegaskan beberapa poin yang dirasa janggal. Ia juga mengaku tak diundang dalam keputusan ini.

"Saya percaya bahwa RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak. Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," ujar Ari Bias saat ditemui di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dari keterangan-keterangan yang disampaikan Komisi III DPR RI dalam RDPU, Ari Bias belum sepenuhnya setuju dan menyatakan beberapa keputusan tidak menyertakan pencipta lagu di dalamnya.

Berkaitan dengan hal ini, Ari Bias kemudian merasa kesimpulan dari RDPU kemarin menyatakan hakim yang menangani gugatannya mengalami kekeliruan. Namun ia tak mau meyakini kesimpulan itu dan menganggap ini sebuah dugaan.

"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat DUGAAN atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," tegas Ari Bias.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo dianggap bersalah menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias dalam beberapa konser tanpa izin resmi. Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar sebagai ganti rugi.

Putusan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.

Tapi bukan cuma publik yang terkejut, Komisi III DPR RI juga ikut buka suara. Selain itu, DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) juga diminta buat lebih gencar mengedukasi pelaku industri kreatif soal lisensi, royalti, hingga filosofi hak cipta.

Sementara itu, Agnez Mo telah mengajukan kasasi dan menyatakan ingin menyelesaikan masalah ini secara hukum. Ia juga menyampaikan dirinya ingin memahami lebih dalam soal UU Hak Cipta agar perkara seperti ini bisa benar-benar tuntas.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO