DJKI: Lisensi Pertunjukan Diurus EO dan Promotor, Penyanyi Tak Perlu Izin

Nah, DJKI akhirnya memperjelas keadaan dengan merilis kepastian hukum yang berhubungan dengan performing rights. Hal ini sempat dipaparkan Candra Darusman selaku pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ditemui di Taman Ismail Marjuki, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
"Ada satu hal yang menarik yang saya ingin tambahkan, yaitu dua hari yang lalu Direktur Jenderal KI dari Kementerian Hukum mengeluarkan fatwa. Yaitu, bahwa untuk konser, itu ketentuan yang berlaku itu harus dipatuhi. Yaitu, selama para promotor itu, para EO itu membayar, dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, maka izin lagu sudah otomatis diberikan. Jadi gak usah lagi minta izin," papar Candra Darusman.
Yup, keputusan ini ada dalam website DJKI dan tertera jelas. Arahan dari DJKI pun meminta agar semua izin performing rights dari LMKN nih.
"Kalau si promotor itu mengurus lisensi, membayar royalti kepada LMKN, satu pintu royalti itu, maka si penyanyi, musisi, tidak lagi perlu minta izin. Dan ini berlaku secara internasional. Sayangnya baru sekarang, fatwa itu keluar. Coba dari dulu, maka mungkin gak akan timbul permasalahan antara teman-teman saya lah," jelas Candra Darusman lagi.
Alasan keputusan atau fatwa itu dirilis DJKI karena keributan yang ada sekarang antara penyanyi dan pencipta lagu guys. Bagi Candra Darusman, keputusan ini sebenarnya sudah ada dalam Undang Undang guys, hanya saja semakin dipertegas untuk memastikan tidak ada miss komunikasi lagi.
"Iya, sebenarnya ketentuan sudah ada di UU, cuman kurang jelas aja, karena di penjelasan, ketentuan hukum tadi, di direktorat jendral HAKI itu, memperjelas semuanya. Sebelumnya ada tapi kurang jelas, sekarang lebih jelas," tegas Candra Darusman.
Dari hasil keputusan DJKI ini, tentunya akan menjadi patokan pengadilan dalam memecahkan solusi atas kasus hak cipta loh. So, apakah kasus Agnez Mo juga bakal berubah nasib?
(pig/ass)