Minola Sebayang Kasih Paham soal Perkara Nuansa Bening: Jangan Percaya Laler!

Usai menghadiri sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6), Minola meminta agar publik menahan diri dalam menyampaikan opini, khususnya jika tidak memahami secara mendalam hukum hak cipta.
Sebab menurutnya banyak yang mempertanyakan soal Vidi Aldiano harus meminta izin Keenan Nasution setiap membawkan Nuansa Bening.
"Apakah ini harusnya memiliki izin? Ya harus! Yang bilang siapa? Yang bilang undang-undang," ujarnya tegas.
Menurut Keenan Nasution, Herry Kiss, ayah Vidi Aldiano, yang meminta izin agar lagu itu boleh dirilis ulang. Tapi sampai saat ini, tidak pernah ada komunikasi lanjutan terkait royalti.
"Jangan menginterpretasikan dan berasumsi seolah-olah ini hanya soal pertemanan antara Herry Kiss, papanya Vidi, dengan Keenan. Ya, mereka memang teman, tapi ini soal hukum. Kalau mereka benar-benar teman, seharusnya Keenan dan Rudi tidak perlu datang ke kantor saya untuk minta bantuan hukum," ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Minola menyinggung pihak-pihak yang ia sebut sebagai 'laler-laler' alias sumber luar yang dinilai turut memanaskan suasana dengan menyebarkan informasi yang tidak utuh.
"Jangan juga bilang ini karena laler-laler yang memberikan informasi. Ini bukan soal bisik-bisik orang. Klien saya datang karena menyadari bahwa undang-undang memberikan hak kepada pencipta. Kalau lagunya digunakan dan dipertunjukkan secara komersial, ya harus ada izin," tambahnya.
Minola pun memberi peringatan keras terhadap siapa pun yang mengomentari kasus ini tanpa kompetensi di bidang hukum.
"Jaga mulut. Mulutmu harimaumu. Terutama yang bicara tanpa punya sertifikasi atau keahlian hukum. Kalau semua orang bebas ngomong soal hukum hanya karena bisa baca undang-undang, tidak perlu lagi Indonesia punya pengacara. Padahal kenyataannya, tidak semua bisa menyampaikan hal yang tepat tanpa dasar hukum yang kuat," katanya.
Ia juga menegaskan pekerjaan advokat tidak sepatutnya dikomentari secara sembarangan oleh pihak luar. Terlebih oleh kalangan yang tak paham hukum.
"Tolong, mulai hari ini, mari lihat perkembangan perkara ini dengan bijak. Jangan provokatif. Jangan merasa lebih tahu dari advokat yang punya sertifikasi. Mereka yang bicara seenaknya, apakah mereka paham hukum acara? Paham badan hukum di Indonesia? Jangan sampai malah membelokkan fakta dan memperkeruh suasana," tegasnya lagi.
Terkait gugatan klien sebesar Rp 24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano, Minola menjelaskan itu merupakan langkah hukum yang wajar dalam konteks perkara perdata. Sehingga menurutnya hal itu tak perlu dipermasalahkan.
"Boleh saja kita minta jaminan untuk kepastian pembayaran bila tidak ada itikad baik pasca putusan. Jangan langsung bilang 'komposer sadis, sudah minta Rp 24,5 miliar, masih minta rumah juga.' Itu sah menurut hukum acara. Yang menyedihkan adalah komentar seperti itu keluar dari orang-orang yang tidak mengerti hukum, tidak pernah bersidang, dan tidak punya izin beracara, tapi justru dipercaya oleh publik," bebernya.
Sebagai penutup, Minola mengajak publik untuk lebih menghargai proses hukum dan fokus pada substansi.
"Jangan lihat siapa yang bicara. Lihat apa yang dibicarakan. Substansinya harus mengakar pada aturan hukum yang berlaku," tutup Minola.
(fbr/dar)