Armand Maulana Gak Pernah Punya Pengalaman Ditagih Royalti

Band GIGI yang merupakan grup musik Armand, selalu menciptakan lagunya sendiri tanpa campur tangan komposer lain. Nah, kalau di project solo Armand gimana ya?
"Kalau saya di GIGI kan itu lagu ciptaan kita, tapi kalau Armand Maulana Project, gak pernah ada (penagihan royalti) juga," kata Armand Maulana saat ditemui di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
"Karena ketika pencipta berhubungan dengan label kontrak, kontrak itu sudah terjadi, saya sebagai penyanyi original bukan mengcover."
Pelantun 11 Januari itu juga mengaku kaget dengan kisruh royalti saat ini seakan menjadi pertempuran antara penyanyi dan pencipta lagu.
"Kalau kita bicara soal penyanyi original, jadi penyanyi yang original adalah orang yang menyanyikan lagu itu. Beda lagi kalau penyanyi kafe, atau mengcover di Youtube dan sebagainya," jelas Armand.
Lebih lanjut, Armand turut membahas peran label musik dalam membantu para penyanyinya mengurus pembayaran royalti ke pencipta lagu. Regulasi ini, kata Armand, sudah menjadi tren di industri musik pada 1990-2000.
"Nah kan penyanyi original kalau bicara masalah izin ketika si penyanyi A menyanyikan lagu ciptaan si B itu pasti kan ada pihak ketiga, siapa pihak ketiganya? Bisa label. Zaman tahun 90-an pasti label. Pihak yang punya kunci utama di masa itu pasti label, 2000-an awal masih label," tuturnya.
Menurut Armand, banyak label-label musik kenamaan Tanah Air sudah menjalankan mekanisme pembayaran royalti ke pencipta. Namun di sisi lain, jika aturan terkait royalti harus mengalami perubahan sesuai zaman, Armand pun mendukungnya.
"Semua itu ketika label memegang kunci pasti udah izin dan ada izin, gak mungkin gak ada tanda tangan di atas materai. Saya gak pernah denger sebuah label gede ada penyanyi, nyanyiin sebuah lagu tapi belum ada kontrak kayaknya gak mungkin. Kan label ada tanggung jawab besar," ungkapnya lagi.
"Saya amah setuju revisi Undang Undang Hak Cipta karena sebuah Undang Undang harus update dengan perkembangan zaman, bayangin aja dari kaset, hilang tuh kaset, hilang tuh CD, jadi ya kebayang nggak kalau hukumnya gak berubah, itu aja udah bingung," tuturnya.
(pig/dar)