Velodiva Mau Perkuat Regulasi dan Ciptakan Ekosistem Sehat Musik Komersial

Mauludi Rismoyo
|
detikPop
velodiva
Velodiva Mau Perkuat Regulasi dan Ciptakan Ekosistem Sehat Musik Komersial. (Foto: ist)
Jakarta - Industri musik Indonesia siap mencetak langkah besar dalam pengelolaan hak cipta dan royalti di era digital. PT. AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) bersama Velodiva mengumumkan inisiatif baru dalam regulasi musik komersial.

Layanan pemutar musik digital, Velodiva, yang dikembangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) siap memberi kemudahan menggunakan musik secara legal tanpa risiko pelanggaran hak cipta. Jusak Irwan Sutiono selaku Direktur Utama Asirindo menegaskan bahwa platform itu bisa menjadi solusi digital yang memastikan kepatuhan hukum dalam penggunaan musik komersial.

"Penggunaan platform musik pribadi seperti YouTube, Spotify, atau Apple Music untuk
keperluan komersial adalah pelanggaran yang dapat merusak tatanan industri," ujarnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

"Kami ingin mengingatkan bahwa hanya layanan musik yang berlisensi dan legal seperti Velodiva yang memberikan jaminan perlindungan hak cipta," lanjutnya.

Selaras dengan itu, Vedy Eriyanto menyebut Velodiva memastikan distribusi royalti yang adil dan terukur secara tepat. Dengan sistem pencatatan otomatis yang memastikan setiap lagu yang diputar tercatat secara akurat, Velodiva memberikan transparan dan efisien.

"Kami percaya bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak cipta. Dengan adanya Velodiva," ujarnya selaku CEO & Founder Velodiva.

"Kami ingin menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak, baik itu pelaku bisnis maupun insan musik di Tanah Air," tambahnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mengubah cara bisnis menggunakan musik dalam operasionalnya. Dengan kemudahan sistem pembayaran royalti dan kepastian hukum dalam penggunaannya, Velodiva siap menjadi standar baru dalam industri musik digital.

"Velodiva bukan sekadar pemutar musik biasa, tetapi revolusi dalam tata kelola royalti musik. Kolaborasi ini merupakan babak baru dalam sejarah industri musik Indonesia," kata Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN.


(mau/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO