Keputusan Hakim soal Agnez Mo Langgar Hak Cipta Disebut Melawan Arus

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Melly Goeslaw dan Armand Maulana angkat bicara soal kasus Agnez Mo, Ari Bias beri jawaban.
Foto: Pingkan Anggraini/detikcom
Jakarta - Pembahasan soal hak cipta yang terjadi antara Ari Bias dan Agnez Mo menuai pro dan kontra, termasuk di kalangan sesama musisi. Banyak yang menolak hal itu karena dianggap tak sesuai Undang Undang, tetapi gak sedikit juga yang membela.

Perbedaan persepsi pada satu pasal yang sama kini turut menjadi pembahasan. Bahkan Ari Bias merasa keputusan hakim untuk gugatannya ini merupakan hal baru yang memang seakan melawan arus.

Namun tetap pada pendapatnya bahwa seharusnya pasal yang mereka maksud berjalan seperti ini dengan menjadikan penyanyi sebagai pengguna performing rights, bukan lagi event organizer.

"Mungkin banyak yang mengira (gugatannya) bakal gagal, tidak berhasil, gitu kan tapi ternyata putusannya mengabulkan seluruh gugatan saya. Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus. Karena pada putusan itu mengatakan bahwa pengguna dalam pertunjukan itu adalah penyanyi. Sedangkan sekarang arus yang sudah berjalan itu kan, kebiasaan yang sudah dilakukan dalam ekosistem industri musik khususnya di sektor permusikan itu kan EO yang seharusnya bertanggung jawab," jelas Ari Bias kepada detikcom, di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Ari Bias mengklaim bahwa salah satu isi putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat adalah menyatakan bahwa penyanyi adalah pengguna performing rights. Padahal selama ini yang dipahami banyak orang adalah event organizer lah sebagai pengguna performing rights.

Hal ini juga sempat dibahas Federasi Serikat Musisi Indonesia atau FESMI pada unggahannya.

"Kita harus perjuangkan agar LMK dan LMKN menjadi lebih baik dalam mengkolek/menagih, distribusi, transparansi, dan akuntabel. FESMI menjunjung posisi musisi, komposer, dan penyanyi adalah mitra sejajar. Promotor/eo/penyelenggara sebagai pengguna. Izin penggunaan untuk Performing Rights dari pencipta sudah diberikan kepada siapapun pengguna melalui keanggotaannya di LMK," jelas FESMI dalam unggahannya.

Nah, hasil putusan Pengadilan Niaga tentunya berbeda dari tanggapan FESMI. Lalu bagaimana tanggapan Ari Bias?

"Kalau menurut saya gini, FESMI bilang seperti itu karena itu yang sudah berjalan berdasarkan kebiasaan ya kan. Tapi ini kan sudah jadi putusan hakim dan putusan hakim itu berkekuatan hukum dan berdasarkan UU. Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan bahwa pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain-lain, itu adalah penyanyi. Nah itu hakim yang bicara dan itu berdasarkan UU, nah hakim itu pasti memutuskan berdasarkan kebijakan yang logis dan kuat ya bukan sembarangan doang. Jadi selama ini kan belum pernah ada keputusan seperti ini, selama ini kan hanya tafsir-tafsir dari masing masing orang untuk menafsirkan sendiri-sendiri, akhirnya terjadi seperti itu," papar Ari Bias.

Nah kalau menurut kamu gimana guys?


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO