Menyoal Kemungkinan Agnez Mo Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
LOS ANGELES, CALIFORNIA - MAY 12: Agnez Mo attends the season 2 launch celebration party for Netflixs Bling Empire on May 12, 2022 in Los Angeles, California. (Photo by Rodin Eckenroth/Getty Images)
Foto: Getty Images/Rodin Eckenroth
Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan ke Agnez Mo masih bergulir. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga telah menyatakan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan lagu ciptaan milik Ari Bias yang berjudul Bilang Saja.

Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihak Ari Bias juga telah melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Lalu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, pihak Ari Bias mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk kasus yang menyeret nama Agnez Mo itu.

"Dengan kondisi ini, harusnya tidak ada keraguan lagi penyidik untuk menaikkan status Agnez Mo menjadi tersangka dan berjalan lah proses hukumnya sesuai Pasal 113," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Tak hanya itu, pihak Ari Bias juga membahas hal lain jika Agnez Mo nantinya menjadi tersangka. Salah satunya adalah mencabut laporan itu jika ada itikad baik dari Agnez Mo dengan membayar denda Rp 1,5 miliar sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kita lihat dulu perkembangan dan sikap yang akan diambil Agnez Mo," ujar Minola Sebayang.

Sebelumnya, Agnez Mo dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 lalu setelah somasinya tak mendapatkan respons. Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.


(ahs/pig)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO