3 Poin Tanggapan Hetty Koes Endang atas 4 Elemen Somasi Richard Kyoto

Pernyataan Hetty Koes Endang diwakili dan ditandatangani oleh DR Ir Yusuf Faishal MSc MBA, melalui siaran pers tertulis.
Tiga poin tanggapan Hetty menyangkal empat poin dalam somasi Richard Kyoto yang meliputi izin membawakan lagu, pengubahan lirik, pengedaran compact disc (CD), dan penyebutan nama penulis lagu.
Berikut adalah tiga poin tanggapan Hetty Koes Endang:
1. Prosedur Izin Lagu di Konser
Dalam setiap acara konser, Panitia (Event Organizer/EO) yang bertanggung jawab untuk mengurus izin membawakan lagu dengan pihak yang berwenang. Misalnya, untuk konser di Singapura dengan Compass (org.sg), di Malaysia dengan MACP, dan di Indonesia dengan WAMI.
EO membayar biaya untuk izin tersebut. Lazimnya, Panitia tidak berurusan langsung dengan Composer/pencipta lagu.
Penyanyi hanya bertugas menyanyikan lagu-lagu sesuai kontrak yang diminta Panitia dan sesuai dengan lirik yang disediakan oleh Panitia. Penyanyi tidak berurusan langsung dengan Composer/pencipta lagu.
2. Rekaman dan Penjualan CD/DVD
Jika konser direkam dan dimasukkan ke dalam CD/DVD untuk dijual, pemilihan lagu dan lirik yang dimasukkan dalam CD/DVD juga diurus oleh organisasi yang sama (Compass, MACP, dan WAMI).
Penyanyi tidak bertanggung jawab atas usaha perekaman tersebut, dan justru layak menerima royalti dari penjualan CD/DVD.
3. Kesalahan Lirik dan Nama Pencipta Lagu
Jika terdapat kesalahan lirik dan pencetakan nama pencipta lagu dalam CD/DVD, tanggung jawab berada pada pihak Panitia (Siti Nurhaliza Production dan Universal Music Malaysia) serta pihak Publisher (Luncai Emas Sdn. Bhd). Kesalahan tersebut bukan tanggung jawab Penyanyi (Hetty Koes Endang).
(dar/ass)