Hetty Koes Endang Disomasi Richard Kyoto, Dituding Bawa Lagu Tanpa Izin-Ubah Lirik

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Hetty Koes Endang
Hetty Koes Endang (Foto: Instagram @hke57)
Jakarta - Pencipta lagu Richard Kyoto menyebut penyanyi Hetty Koes Endang diduga telah menyanyikan tanpa izin serta mengubah lirik lagu ciptaanya yang berjudul Kasih.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2015 saat Hetty Koes Endang menggelar konser di Malaysia bersama Siti Nurhaliza

"Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan merubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 7 dan 8 November 2015," kata kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, saat menggelar konferensi pers di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Selain itu, soal konser yang didistribusikan ulang melalui DVD tersebut, pencipta lagu Kasih diubah menjadi ciptaan musisi Malaysia.

"Dalam Cover DVD Konser Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Mohd Nasir Bin Mohamed," tutur Purwadi.

Sebagai pencipta lagu, Richard Kyoto baru mengetahui lagi ciptaanya dinyanyikan tanpa izin dan diubah liriknya pada 2023.

"Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaanya tersebut di klaim sebagai ciptaan Mohd Nasir Bin Mohamed dan telah diubah liriknhya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konser Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui ecommerce pada Desember 2023," terang Purwadi.

Sebelumnya, pihak Richard Kyoto telah melayangkan sebanyak tiga kali somasi pada Hetty Koes Endang, namun belum ada itikad baik.

Pada akhirnya, Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka dengan tenggat 7x24 jam pada Hetty Koes Endang untuk menanggapi somasi ini.

"Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," ujar Purwadi.

Atas pelanggaran tersebut, Hetty Koes Endang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta dimana pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama 3 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.

"Untuk penggunaan secara komersial di pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.


(ahs/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO