Penjelasan Polisi Alasan Virgoun Cs Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, kemarin menjelaskan alasan Virgoun cs ditetapkan sebagai tersangka dan juga korban penyalahgunaan narkoba.
"Jadi kemarin pada saat informasi yang sudah saya sampaikan, bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini langsung kita kategorikan sebagai... setelah kita tetapkan sebagai tersangka, juga kita tetapkan juga sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, kemarin.
Kombes Pol M Syahduddi mengatakan tidak adanya bukti yang menunjukkan mereka terlibat dalam jaringan narkotika.
"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan termasuk juga pendalaman terhadap yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya jaringan peredaran narkotika," ucapnya.
Baru setelah itu Virgoun bersama PA dan B dilakukan asesmen di BNN Provinsi DKI Jakarta. Kemarin hasil asesmen tersebut sudah dikirimkan.
"Pada hari ini juga sudah dikirimkan hasil asesmen badan narkotika nasional provinsi DKI Jakarta terhadap ketiga tersangka dilakukan proses rehabilitasi selama 3 bulan," jelas Kombes Pol M Syahduddi.
Virgoun dan PA ditangkap bersamaan dalam satu kosan. Status mereka disebutkan sebagai teman dekat.
"Yang bersangkutan berteman dekat. Karena pada saat kita amankan juga baik VTP maupun PA ternyata dalam satu kos-kosan, bisa dibilang teman kerja," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa (25/6/2024).
Sedangkan B yang merupakan kru band Last Child menjadi perantara Virgoun membeli sabu secara online.
"Narkotika yang digunakan VTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," jelas Kombes Pol M Syahduddi.
(pus/wes)