Luhut Ultimatum Gak Boleh Lagi Izin Konser Baru Keluar H-1

Dicky Ardian
|
detikPop
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberi penjelasan soal namanya yang disebut di dalam transkrip kepada wartawan di Menkopolhukam, Jakarta, Kamis(19/11/2015). Luhut menyatakan tidak setuju dilakukannya negosiasi dan memberikan saham kepada siapapaun. Grandyos Zafna/detikcom
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), yakin banget izin konser sekarang bisa diurus lebih cepat.

Bahkan dia sampai bilang dua kali kalau gak akan ada lagi izin konser yang keluar mepet dengan hari penyelenggaraan.

"Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1. Kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," kata Luhut saat ikut hadir di acara peresmian digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event.

Kamu bisa bayangin bagaimana deg-degannya jadi promotor kalau izin acaranya keluar begitu mendadak. Tanggung jawab mereka pada musisi hingga calon penontonnya jadi pertaruhan yang begitu besar.

Semoga aja gak ada lagi kejadian kayak gitu, tentunya bisa bikin promotor tambah mudah. Luhut yakin perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event. Luhut menyebut digitalisasi layanan perizinan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan proses perizinan acara.

"Atas arahan Pak Presiden pada Ratas 30 Januari dan 12 Juni 2023 untuk menyederhanakan perizinan event, telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event," kata Luhut.

Oleh karenanya, Luhut meminta agar proses digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event ini ada kepastian, misalnya untuk acara nasional, izin harus keluar 14 hari sebelum hari H.

"Pak Presiden digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional," katanya.

Sebelum program digitalisasi dimulai, proses perizinan memakan waktu begitu lama. Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut proses layanan izin akan lebih cepat.

"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," jelasnya.


(dar/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO