Carut Marut Royalti untuk Musisi

20detik Signature
|
detikPop
Jakarta - Industri musik Indonesia kembali dihebohkan oleh polemik pencipta lagu dan musisi. Terbaru, pencipta lagu Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Monica atau yang lebih dikenal Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Masalah ini bermula saat Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang saja ciptaan Ari Bias dalam live concert di tiga kota berbeda tanpa izin dari Ari Bias.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).

Ari Bias meminta Rp1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian dugaan pelanggaran hak cipta itu.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.

Sebelum menempuh jalur hukum, Ari sempat mengirimkan somasi kepada HW Group atau PT. Aneka Bintang Gading selaku promotor event Agnez Mo menyanyi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang akan dilaporkan.

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.

Ari Bias juga sempat meminta direct license kepada Agnez mo. Namun, ternyata direct license itu tak digubris oleh pihak Agnez Mo, sehingga penyanyi Tak Ada Logika itu dilarang membawakan lagu ciptaan Ari Bias karena belum mencapai kesepakatan.

Direct License itu sendiri ialah kontrak yang dibuat komposer dengan syarat dan ketentuan tertentu atas penggunaan musik ciptaan mereka. Itu merupakan cara komposer mendapatkan lebih banyak porsi dari royalti penggunaan lagu.

Kasus pelanggaran hak cipta lagu oleh Agnez Mo bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya ada pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani yang mengumumkan larangan komersialiasi lagu-lagunya untuk dinyanyikan oleh mantan vokalis Dewa, Once Mekel. Hal ini dikarenakan Ahmad Dhani merasa tidak puas terhadap pembayaran royalti lagu dari Once yang tidak pernah dilakukan setiap kali lagu-lagu Dewa 19 dibawakan.

Piyu Padi selaku Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) berupaya untuk menyuarakan hak-hak para pencipta lagu dimana royalti merupakan salah satu sumber pendapatan mereka. Piyu menyebut banyak pencipta lagu yang belum mendapatkan hak yang semestisnya dari karya ciptaan mereka.

Tak hanya itu, banyak pencipta lagu yang belum benar-benar paham dengan aturan pembayaran royalti untuk karya ciptaannya. Belum lagi masih banyaknya celah UU Hak Cipta, dimana pasal-pasalnya kurang menguntungkan pencipta lagu.

Oleh karena itu, Piyu Padi meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan dan membenahi sistem dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar lebih memberikan keadilan untuk para musisi dan pencipta lagu.

Lantas bagaimana sistem royalti yang saat ini diterapkan di Indoensia? Bagaimana aturan pelaksanaannya? Apa usaha dari pemerintah untuk solusi permasalahan royalti ini? Saksikan ulasan selengkapnya hanya di Editorial Review.

Festival LIKE-2 (Lingkungan Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) kembali digelar tahun ini dengan membahas isu-isu lingkungan yang menarik. Bersama Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Sigit Reliantoro selaku Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang akan membahas Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, dan Pelibatan Masyarakat.

Sementara itu menjelang matahari terbenam, tren olahraga lari sedang ramai digandrungi masyarakat. Selain murah, olahraga ini mudah dilakukan. Namun, bagaimana jika melakukan olahraga lari di tengah polusi kota Jakarta. Apakah aman dilakukan? Saksikan ulasan selengkapnya bersama Redaktur detikHealth.

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!" (aks/aks)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO