'Nyangkut' di Busway 4 Jam, Zoe Levana: Nggak Mungkin Sengaja Sudah Tahu Salah

Selebgram Zoe Levana membantah konten dirinya terjebak di jalur TransJakarta adalah settingan. Menurut Zoe, ia dan ibunya memang tak sengaja masuk jalur busway tersebut.
"Ini banyak kontroversi, kenapa ini bisa menjadi viral dan ramai sekali karena ini banyak kontroversi di mana orang-orang memutarbalikkan kata-kata dan bilang kalau misalnya ini itu saya sengaja.Padahal sebenarnya tidak sengaja," kata Zoe Levana usai menjalani pemeriksaan di jajaran Satuan Lalu Lintas, Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (22/5/2024).
Zoe juga mengaku salah karena mobilnya masuk jalur Busway. Di sisi lain, diakuinya membuat konten itu agar Busway kembali diminati penumpang.
"Logikanya gini, nggak mungkin saya bikin video yang udah tahu saya salah. Tetapi, ini karena tergerak hati saya mendengar kalau kendaraan umum tidak seramai dulu, saya mau mengangkat itu sebenarnya," ungkapnya.
Zoe juga membantah konten itu sekadar meningkatkan viewers. Ia juga tak menyangka kontennya seviral itu.
"Jadi, kalau ada orang bilang saya bawa mobil lain untuk bikin konten, untuk viewsnya doang, itu salah, karena saya juga nggak nyangka bahwa itu bisa seviral itu," katanya.
Di sisi lain untuk keluar dari jalur Busway, pelantun Friends dan ibunya butuh waktu empat jam. Usai menunggu antrean busway mengisi penumpang.
"Kita di situ menunggu sampai benar-benar empat jam. Karena busnya jalan aja, bus di depan jalan satu-satu karena penumpangnya mulai penuh akhirnya bisa keluar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol. Edy Purwanto Zoe tak ditilang karena sang selebgram hanya penumpang. Hanyalah saja ibunya yang ditilang selaku pengemudi mobil.
"Mbak Zoe ini kan penumpang, jadi drivernya ini ibunya jadi yang kita tindak ini ibunya bukan mbak Zoe. Jadi berdasarkan adanya video viral di medsos setelah kami lakukan penyelidikan dan klarifikasi ybs. Ybs adalah seorang selebrgam inisial ZL setelah kami lakukan klarifikasi dan betul video tersebut itu saudari ZL saat kejadian, saudari ZL sebagai penumpang yang mengemudikan yaitu ibu kandungnya dengan inisial LP," ungkap Edy dalam kesempatan yang sama.
Sehingga dengan pelanggaran masuk jalur busway tersebut Ibunda Zoe ditilang. Hal itu karena melanggar pasal lalulintas pasal 287 ayat 1, dengan ancaman ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Atas kejadian tersebut sesuai UU LLAJ psal 287 ayat 1 ybs PL kami tilang. Pelanggarannya sesuai pasal 287 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan yang melanggar aturan perintah dan larangan yang dinyatakan degan rambu lalin. Jadi jalur busway itu setiap ujung jalur ada rambu rambu bahwa jalur tsb khusus busway makanya kita kenakan 287 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak 500 ribu. Yang bersangkutan sudah kami tilang, nanti pembayaran bisa lewat bank yang ditunjuk jadi ada dua jalan bisa membayar lewat bank yang ditunjuk atau hadir di pengadilan sesuai hari dan tanggal yang ditentukan," papar Edy.
Sang selebgram yang juga mewakili ibunya meminta maaf atas kejadian itu. "Saya mengakui salah dan saya tak akan melakukan itu lagi," kata Zoe.
(fbr/tia)