Ko Apex Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Dinar Candy Nggak Takut Terseret

Desi Puspasari
|
detikPop
Protes PPKM Pakai Bikini, Ini Kabar Terbaru Dinar Candy
Dinar Candy tak takut terseret masalah hukum Ko Apex. Foto: Noel/detikFoto
Jakarta - Pacar Dinar Candy, Affandy Susilo atau Ko Apex, jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan. Dinar Candy sebagai pacar yang kerap dapat perlakuan istimewa dan hadiah mewah buka suara.

"Nakal, Ko Apexnya. Ini sebenarnya dia tuh kayak saling lapor sama ayah angkatnya coba, kan aku bingung. Aku sama ayah angkatnya kenal juga," kata Dinar Candy di studio Pagi Pagi Ambyar, Trans TV, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Perempuan yang berprofesi sebagai disjoki itu merasa permasalahan yang sedang dihadapi oleh kekasihnya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih Ko Apex dan pelapor punya hubungan dekat.

"Nggak mungkinlah kenal lama saling lapor," tuturnya.

Perempuan bernama lengkap Ai Dinar Miswari itu mengatakan saat ini Ko Apex ada di Jakarta. Melihat pacar terseret masalah hukum, Dinar Candy mengaku tak takut bila namanya terseret.

"Nggak sama sekali. Aku punya teman dari pihak pelapor atau ayah angkatnya, komunikasi sama aku. 'Bilangin sama Ko Apex minta maaf aja apa salahnya'. Tapi, mereka saling ngotot, ah ya sudah aku nggak ikutan," tutur Dinar.

Disinggung soal hadiah-hadiah mahal Ko Apex bisa membuatnya ikut kena masalah, Dinar Candy tak masalah bila harus kehilangan itu. Sebut saja, Dinar Candy pernah mendapat hadiah mobil sport mewah hingga kelab dari Ko Apex.

"Netizen kena dong kan giveaway. Kalau aku kan nggak masalah, sebelum aku hubungan sama Ko Apex aku sudah punya rumah, kerja. Kalau bukan hak aku, dia ada sangkutan ya nggak apa-apa. Aku nggak ambil pusing," jawab Dinar Candy.

Ko Apex dilaporkan ke Polda Jambi soal kasus tersebut. Ko Apex menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan.

Kekasih Dinar Candy itu dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.


(pus/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO