Round-Up
Fakta dan Penampakan AP Pemeras Ria Ricis Ditangkap Polisi
Ria Ricis melaporkan orang yang pernah punya hubungan baik dengannya ke Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024). Dia mengaku diperas Rp 300 juta, jika tidak memberi uang tersebut, foto dan video pribadinya diancam disebarkan.
Ria Ricis menjelaskan foto dan video seperti apa yang dijadikan alat untuk meneror dirinya itu.
"Foto selfie no hijab, video nge-gym aku dengan pakaian minim itu yang mau dia sebar," ungkap Ria Ricis di IG.
Ria Ricis tak menyebut siapa terduga pelaku yang melakukan itu. Tapi dia merupakan orang yang dekat dengannya, bahkan orang yang menemaninya saat melakukan kegiatan sehari-hari.
"Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu," terangnya.
Ricis juga menyebut ancaman ini bukan hanya terjadi pada dirinya.
![]() |
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini," ujar Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Polisi pun telah menangkap pria berinisial AP. AP yang dikenal Ria Ricis itu pun kini dijadikan tersangka.
"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui wartawan, Selasa (11/6/2024).
Setelah ditangkap, tersangka AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," ujarnya.
AP diungkap polisi punya foto dan video pribadi Ria Ricis setelah meretas ponsel YouTuber itu. Pria asal Cipayung, Jakarta Timur itu berhasil membobol sistem elektronik Ria Ricis.
Setelah masuk ke ponsel itu, AP mengambil foto dan video. Lalu, dia melakukan pemerasan sebesar Rp 300 juta disertai ancaman bakal menyebar foto dan video tersebut.
Baca juga: Ria Ricis Diterkam Orang Dalam |
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," pungkasnya. (ass/pus)