Round Up
Menyoal Royalti Keluarga-Laporan Polisi Film Vina: Sebelum 7 Hari

Riuh ramai soal film Vina: Sebelum 7 Hari sampai ke topik soal royalti ke keluarga korban. Dijelaskan oleh sutradara film tersebut, Anggy Umbara, pihak rumah produksi Dee Company telah mempertimbangkan hal ini sebelum filmnya diproduksi. Sudah ada kesepakatan yang dibuat oleh produser dengan keluarga terkait royalti.
Kesepakatan itu, menurut Anggy Umbara, sudah tertulis dalam sebuah surat perjanjian hitam di atas putih. Sehingga bisa dipastikan bahwa ada sejumlah bayaran buat keluarga korban yang ceritanya diangkat ke layar lebar dalam film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Setahu saya sebelum pembuatan film dimulai, sudah ada perjanjian bahwa akan ada kompensasi kesejahteraan di depan, produser juga punya niat baik untuk membahagiakan keluarganya," kata Anggy Umbara ketika ditemui di Studio Trans 7, Tendean, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/5/2024).
Anggy Umbara melanjutkan, dalam pembuatan film bertema serupa, ada dua jenis kompensasi yang diberikan kepada pemilik cerita. Kompensasi tersebut bisa diberikan di depan saat film akan dibuat, dan/atau di belakang setelah film itu tayang sesuai dengan jumlah penonton sebagai ukuran kesuksesan filmnya.
Di kasus film Vina: Sebelum 7 Hari ini, penontonnya telah menembus angka 5,5 di bioskop Indonesia. Sehingga netizen banyak membahas soal royalti yang akan didapatkan keluarga dari jumlah penonton yang tidak sedikit tersebut.
"Kalau memanfaatkan itu sudut pandang, tapi setahu saya sebelum pembuatan film sudah ada perjanjian dan itu sudah hitam di atas putih, karena ada kompensasi kesejahteraan di depan dan seperti bagaimana film-film yang lainnya, kompensasi di belakang kalau film sukses juga ada," tutur Anggy Umbara.
Tapi Anggy Umbara nggak bisa memberikan angka pasti berapa jumlah yang ditawarkan produser ke keluarga.
"Nominal saya nggak tahu, itu urusan personal, yang tahu cuma produser dan keluarga," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggy Umbara juga mengutarakan perasaannya terhadap laporan yang dilakukan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terhadap penggarap film Vina: Sebelum 7 Hari. Dalam laporan tersebut, ALMI mengklaim bahwa film ini sudah membuat gaduh sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/5/2024) lalu.
Anggy Umbara kesal atas laporan tersebut. Terlebih Film Vina: Sebelum 7 Hari dituduh melanggar Pasal 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
"Sejak kapan film yang sudah lulus sensor dipolisikan? Gak ada hukum yang dilanggar," semprot Anggy Umbara dalam kesempatan yang sama.
Anggy Umbara menilai laporan itu gak masuk akal. Sebab, dia merasa kegaduhan itu justru bentuk kepedulian publik kepada korban.
"Menurut saya ini bentuk kepedulian netizen pada almarhum Vina dan Eky, dan di situ terjadi perbedaan, kenapa dibilang gaduh? Mereka punya hak bersuara!" tutupnya.
Baca juga: Efek Bola Salju Vina: Sebelum 7 Hari |