Gaga Muhammad Bebas, Kakak Laura Anna Beri Pesan Menohok

prih febriani
|
detikPop
Greta Irene
Greta Irene dalam media sosial miliknya. Foto: dok. Instagram Greta Irene
Jakarta - Gaga Muhammad diketahui sudah bebas bersyarat beberapa waktu lalu. Kakak Laura Anna, Greta Irene mengaku bingung dengan keputusan yang diberikan kepada mantan kekasih adiknya itu.

Saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Greta Irene memberikan pesan menohok kepada Gaga Muhammad.

"Semoga sudah mendapatkan hikmahnya, dan jangan diulangi lagi ke cewek-cewek lain. Apalagi ke adik-adik dari kakak yang lain gitu," tutur Greta Irene, Senin (27/5/2024).

Sebenarnya, Greta Irene sangat kesal saat pertama kali mendengar kabar itu. Ia tidak menduga Gaga Muhammad bakal bebas secepat itu.

"Ya mau gimana lagi, tapi nggak mungkin juga aku ke rumahnya terus (menantang) kan," jelas Greta Irene lagi.

Meski Greta Irene mengetahui bahwa adalah hak semua orang untuk mendapatkan remisi termasuk Gaga Muhammad.

"Kan memang boleh remisi gitu. Ya itu udah hak dia sih, jadi ya udah. Aku juga setidaknya sudah memperjuangkan hak Laura dan keluarga aku," ujar Greta Irene.

Kini Greta Irene menambahkan sudah menerima semua apa yang ditakdirkan Tuhan. Ia juga tidak mau lagi memusingkan hal tersebut.

"Aku sudah di posisi sudah menerima apa yang dikasih sama Tuhan. Jadi kalau memang sudah saatnya (Gaga bebas), ya sudah. Mungkin ini akan jadi perjalanan yang beda lagi," lanjutnya.

"Kami nggak perlu diingetin lagi lah dengan trauma-trauma itu," kata Greta Irene.

Gaga Muhammad dikenal sebagai mantan kekasih selebgram Laura Anna, resmi bebas bersyarat sejak 18 April lalu. Setelah menjalani vonis 4,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022, kebebasan Gaga jadi sorotan.

Meski telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi. Bimbingan ini akan dilakukan hingga 21 Oktober 2026.

Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


(wes/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO