Melani Mecimapro Singgung Alasan Gagal Bayar ke Investor, Bukan Niat Menipu

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025)
(Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025)
Jakarta - Bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026) lalu.

Sidang ini merupakan proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan konser grup K-Pop TWICE pada tahun 2023.

Setelah lima bulan mendekam di balik jeruji besi, Melani menegaskan apa yang dialaminya adalah murni risiko bisnis, bukan niat jahat untuk menipu.

"Sejak awal bekerjasama, saya tidak pernah memiliki itikad buruk dan hendak terus merajut tali kerja sama," kata Melani dalam pledoi.

Melani mengklaim kerugian pada proyek konser TWICE menyebabkan ketidakmampuan finansial untuk membayar kewajiban secara seketika.

"Penyidik pun telah membuka data finansial kami dan dengan kerugian kami menyebabkan ketidakmampuan kami untuk membayar seketika dan sekaligus. Ketika mengalami kerugian, tidak mungkin saya mengorbankan komitmen lain atau kepentingan banyak orang," terangnya.

Menutup pembelaannya, Melani tetap ingin menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya meskipun harus dari balik jeruji. Ia berharap Majelis Hakim memberikan kesempatan kedua bagi dirinya dan kelangsungan hidup tim di perusahaannya.

"Saya memiliki itikad baik untuk merestrukturisasi bisnis kami saat ini dan berjuang mencari dana untuk menuntaskan kewajiban kami termasuk ke PT MIB. Mudah-mudahan saya diberikan pengampunan dan pintu maaf yang sebesar-besarnya," ucapnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyoroti adanya ketidakkonsistenan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda Replik.

Ia mencatat JPU sempat menyinggung Pasal 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang, yang memperkuat keyakinan tim pembela kalau kasus ini adalah ranah perdata.

"Ada ketidakkonsistenan antara tuntutan dengan tanggapan JPU. JPU menuntut klien kami 3 tahun, tapi dalam tanggapan tertulis 2 tahun 6 bulan. Kami berharap keadilan tetap berlaku, perkara ini harus tunduk pada peristiwa perdata, bukan pidana," ujar Ardi Wira saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).

(ahs/aay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO