Penampakan Melani Bos Mecimapro Pakai Baju Tahanan Oranye
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menunjukkan foto Melani berbaju oranye lewat tablet saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Dalam foto, dia mengenakan bandana krem dengan keterangan Tersangka FDM di bagian bawah.
Dijelaskan oleh Reonald, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penipuan Melani Mecimapro. Tersangka ditahan pada 9 September, tadinya akan dibebaskan pada 28 September 2025. Namun masa penahanannya diperpanjang sejak 29 September hingga 7 November 2025.
Melani Mecimapro berbaju tahanan. Foto: Febriyantino/detikcom |
Kronologi Dugaan Penipuan Melani Mecimapro
AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menjadi investor konser TWICE di Jakarta pada 2023.
PT MIB setuju untuk membiayai konser K-Pop yang digelar Mecimapro, diatur dalam surat perjanjian kerja nomor 123/Legal/IDN/X Romawi/2023. Perjanjian ini tertanggal 17 Oktober 2023.
Sebagai investor, PT MIB setuju berinvestasi sebesar Rp 10 miliar. Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 23%.
"Menurut keterangan pelapor, korban melakukan kerja sama pembiayaan dalam penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah sebesar 23%," kata Reonald.
Sayangnya keuntungan gak pernah didapat. Merasa ada kejanggalan, pihak korban kemudian berusaha menjalin komunikasi dengan Mecimapro. Dalam keterangan pers yang dirilis 30 Oktober 2025 oleh kuasa hukum PT MIB dijelaskan, mereka sudah melakukan usaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Mecimapro gak ngasih respons positif.
PT MIB juga melayangkan surat somasi setelah tidak ada tanggapan dari ajakan musyawarah. Itu juga gak direspons oleh pihak PT Melani Citra Permata yang dipimpin oleh Fransiska Dwi Melani alias Melani.
Akhirnya pada 10 Januari 2025, PT MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan LP B 187/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 10 Januari 2025, telah dilaporkan perkara penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372. Pelapor dengan inisial FI, laki-laki, di mana korban berinisial WPU, laki-laki, sebagai Direktur PT MIB. Yang dilaporkan adalah saudari FDM, perempuan, 40 tahun, sebagai Direktur PT MCP," ujar Reonald.
(aay/dar)












































